Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Usia 8 Bulan dengan Harga 30 Juta di Jakarta Utara

- 21 Juli 2022, 14:15 WIB
 Ilustrasi penjualan bayi.
Ilustrasi penjualan bayi. /Pixabay/jarmoluk/

MEDIA PAKUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan
Tanjung Priok berhasil menggagalkan pelaku penjualan bayi perempuan
yang masih berumur delapan bulan.

Pelaku berinisial AM yang berumur 43 tahun berupaya menjual bayi
tersebut di dalam jaringan (daring).

Dalam mengungkapkan penjualan bayi, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok,
AKBP Putu Kholis Aryana bersama timnya telah melalui proses
penyelidikan.

Baca Juga: Troye Sivan Si 'Angel Baby' Beberkan Rumor Terkait Dirinya dengan Jimin dan Jungkook BTS

"Akhirnya di tempat kejadian perkara (TKP) Hotel D daerah Pademangan,
Jakarta Utara, kami berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini
dengan tersangka AM" ucap Kholis pada Kamis, 21 Juli.

Penangkapan pelaku AM berawal dari seseorang yang melapor ke polisi
tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan harga 30 juta
rupiah.

"Bayi perempuan itu merupakan anak sepupu kandung tersangka AM sendiri
berinisial S, putri kedua hasil perkawinan S dengan K yang sedang
tidak berada di Jakarta karena pergi melaut" ucap Kholis.

Baca Juga: Didesak Pihak Keluarga, Polri akan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Pelaku mengambil paksa bayi milik S lalu dijual untuk membayar
utangnya sebesar 11 juta rupiah.

Dalam proses penangkapan, polisi menyita barang bukti di TKP berupa
uang tunai senilai 2 juta rupiah, selembar tangkapan layar bukti
pembayaran kamar hotel dan bukti transaksi ke rekening tersangka
sebesar 1 juta rupiah.

Baca Juga: Belasan Tahun Tidak Pulang Demi Anaknya, Beginilah Perjuangan Seorang TKW Indonesia asal Bandar Lampung

Barang yang diamankan, nantinya akan dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut mengenai aksi pelaku AM.

Atas perbuatannya, pelaku AM dikenakan Pasal 76F Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 83 untuk setiap
orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 76F
akan dihukum penjara minimal 3 tahun atau paling lama 15 tahun.

Kemudian pelaku AM akan dikenakan dengan paling sedikit 60 juta rupiah
dan paling banyak 300 juta rupiah.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x