Larang Pakai Kantong Plastik! Walikota Sukabumi Instruksikan Warga Bawa Wadah: Pembagian Daging Kurban

- 9 Juli 2022, 09:09 WIB
Walikota Sukabumi larang warga gunakan kantong plastik saat pemberian daging kurban
Walikota Sukabumi larang warga gunakan kantong plastik saat pemberian daging kurban /cocoparisienne/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Dalam upaya penanggulangan limbah sampah, Pemerintah  Kota Sukabumi membuat aturan pengurangan sampah plastik ketika Hari Raya Idul Adha.

Sehari menjelang  Idul Adha pemerintah Kota Sukabumi sudah menyerukan untuk menghindari penggunaan wadah plastik sekali pakai yang berpotensi menambah penumpukan plastik.

Jumlah timbulan sampah plastik yang membludak akan berdampak buruk pada lingkungan.

Baca Juga: Pendaftaran Akpol Bintara 2022 Terbaru Telah Dibuka, Apa Saja Persyaratannya? Simak Disini

Hal itu disampaikan berdasarkan surat edaran pemerintah daerah Kota Sukabumi yang diperoleh Media Pakuan NOMOR: LH.05.04/1083/DLH tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.

Warga diminta untuk menggunakan wadah yang ramah lingkungan baik itu wadah yang terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang maupun wadah yang bisa digunakan terus menerus.

Wadah tersebut berfungsi untuk mengurangi limbah plastik sekali pakai ketika membawa daging hewan kurban.

Baca Juga: Pendaftaran Bintara PK TNI AD TA 2022 Terbaru Sudah Dibuka, Inilah Persyaratan dan Link Pendaftarannya

Tujuan dilaksanakannya aturan itu sebagai pengurangan dan penanganan sampah selama penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2022 Masehi (1443 Hijriah).

Kemudian memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA.

Selain itu untuk memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Astra International Juli 2022, Minimal Lulusan D3 dengan 1 Formasi Kosong Saja

Baca Juga: Lowongan Kerja Telkomsigma Juli 2022, Minimal Lulusan S1 dengan Link untuk Pendaftaran Onlinenya

Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Ketua DKM Se-Kota Sukabumi melaksanakan hal-hal sebagal berikut:

1. Menghimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban;

2. Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati).

Baca Juga: Lowongan Kerja GraPARI Telkomsel Juli 2022, Minimal Lulusan D3 dengan Satu Formasi Kosong Saja

Wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.

3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha. 

Baca Juga: Lowongan Kerja PT Nestle Indonesia Juli 2022, Ada 1 Formasi Terbuka Berikut Persyaratan Umumnya

dan pembagian daging kurban; 4. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha dan pembagian daging kurban; dan

Baca Juga: Lowongan Kerja BNN Juli 2022 Terbaru, Minimal Lulusan SMA SMK Berikut Syarat Lengkapnya

5. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menandatangani surat edaran Hari Raya Idul Adha 1443 H itu tertanggal 27 Juni 2022.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x