Terduga Pencuri Rel Kereta Api di Sukabumi Ditangkap, PT KAI Bilang Ini Masalah Serius

- 24 Maret 2022, 20:16 WIB
Penjarah bantalan rel kereta api di kecamatan Cikole
Penjarah bantalan rel kereta api di kecamatan Cikole /Manaf muhammad/
 
 
MEDIA PAKUAN-Polisi meringkus terduga pelaku pencuri rel kereta api di wilayah Sukabumi, beberapa waktu. 
 
Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) menganggap kasus tersebut masalah serius. 
 
Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan hal tersebut bersifat fatal karena dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta.
 
"Kasus pertama terjadi pada 17 Maret 2022, PT KAI Daop 1 Jakarta mengamankan pelaku tindak pencurian rel di emplasemen Stasiun Sukabumi dan saat ini masih dalam proses hukum di Polsek Cikole," katanya, Kamis 24 Maret 2022.
Selain di wilayah Sukabumi, kejadian tak jauh berbeda terjadi di perlintasan rel kereta api stasiun Cilebut dan Stasiun Bojonggede km 45+7 yang mana kali ini pelaku menggondol besi balast stoper.
 
Kejadian serupa juga terjadi di petak jalan antara Stasiun Klender Baru - Buaran km 16+600 pada 19 Februari 202. Empat pelaku pencurian diamankan disebabkan mencuri dua potong rel cadangan sepanjang 10 meter yang berada di lintasan rel tersebut.
 
"Kini pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Cakung," pungkasnya.
 
Menurutnya Para pelaku terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
 
Selain itu di dalam UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
 
PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam keras aksi pencurian material perlintasan rel kereta api. Sebab dampaknya sangat fatal bagi keselamatan masyarakat yang menggunakan kereta api.
 
Komponen rel kereta api yang kerap menjadi sasaran pelaku pencurian dalam beberapa kasus seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel FO, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.
 
PT KAI tidak tanggung tanggung akan menindak tegas pelaku pencurian rel kereta api. "Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan," ungkapnya.
 
Upaya pencegahan terulangnya kejadian serupa, pihaknya telah melakukan berbagai cara seperti pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup di area rawan pencurian.
 
"KAI DAOP 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial Media @keretaapikita @kai121_," tandasnya.
 
Selain berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, PT KAI juga mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila ditemukan kejadian pencurian komponen rel kereta api.***
 
 

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x