Soal Dugaan Monopoli BPNT di Kota Sukabumi, Walikota dan Kapolres Beri Tanggapan

- 4 Maret 2022, 12:46 WIB
Soal Dugaan Monopoli BPNT di Kota Sukabumi, Walikota hingga Kapolres Beri Tanggapan
Soal Dugaan Monopoli BPNT di Kota Sukabumi, Walikota hingga Kapolres Beri Tanggapan /Mediapakua.com/Manaf Muhamad
 
MEDIA PAKUAN - Walikota Sukabumi Achmad Fahmi tidak akan main-main dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada masyarakat.
 
Achmad Fahmi memastikan warga penerima BPNT di Kota Sukabumi mendapat sesuai jatah yang diberikan sebesar Rp200 ribu per bulan dalam jangka waktu tiga bulan dengan ketentuan bisa belanja di mana saja.
 
"BPNT sekarang diserahkan secara tunai Rp 200 ribu per bukan sehingga periode pertama ini jumlahnya Rp 600 ribu dan warga masyarakat dipersilahkan untuk belanja dimana saja," kata Walikota Sukabumi, Jum'at 4 Maret 2022.
 
 
Fahmi menegaskan masyarakat dapat membelanjakan uang tunai sesuai dengan kebutuhan karbohidrat dan gizi makanan di toko atau warung manapun.
 
"Kalau selama ini di e-warung nah aturan pemerintah pusat dimana saja. Tapi ingat belanjanya ini harus punya nilai karbohidrat, aturannya seperti itu. Jangan belanja yang lain tapi yang punya nilai karbohidrat," jelasnya.
 
Hal itu ia sampaikan berdasarkan aturan dari pemerintah pusat sehingga di lapangan tidak berlaku lagi untuk belanja di tempat tertentu.
 
 
"Saya sudah menyampaikan kepda dinas sosial, camat dan lurah pantau tidak boleh ada pemaksaan atau tidak boleh menggiring warga ke salah satu tempat. Nggak boleh, termasuk dari relawan relawan juga saya minta bebaskan masyarakat karena aturan dri pemerintah seperti itu," pungkasnya.
 
"TKSK itu sudah kami ingatkan, aturannya harus betul2 dipahami, bebas bagi masyarakat," jelasnya.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin pun siap menindaklanjuti apabila terjadi hal hal yang menjurus kepada tindak pidana dalam penyaluran BPNT.
 
"Pada prinsipnya kita memberikan jaminan keamanan bagi siapa saja masyarakat yang kemudian merasa menjadi korban dari sebuah dugaan tindak pidana jadi silahkan saja dilaporkan ke pihak
kepolisian setempat agar kami tindak lanjuti," katanya ketika ditemui beberapa waktu lalu.
 
 
"Kami akan memantau perkembangan situasi di lapangan seperti apa namun demikian partisipasi masyarakat untuk menyampaikan hal ini kepada kepolisian menjadi suatu hal yang cukup penting," ucapnya.
 
Sebelumnya terdapat aduan masyarakat Kota Sukabumi yang mengaku 'ditodong' untuk membelanjakan BPNT di warung tertentu seperti di kelurahan Nanggeleng kecamatan Citamiang dan kecamatan Gunungpuyuh.
 
"Rp400 ribu harus dibelanjain. Kan BPNT sepaket, Ditodongnya gimana. Iya pas tadi sebelum Sama si warungnya itu, harus dibelanjain dua paket jadi nerimanya cuma Rp200 ribu," kata warga Nanggeleng kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Herman (32), Minggu 27 Februari.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x