MUI Kota Sukabumi Tanggapi SE Kemenag Soal Pengeras Suara Masjid: Tetap Ibadah Seperti Biasanya

- 24 Februari 2022, 15:16 WIB
MUI Kota Sukabumi tanggapi pengeras suara masjid
MUI Kota Sukabumi tanggapi pengeras suara masjid /Mediapakuan.com/Manaf Muhammad
 
MEDIA PAKUAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Sukabumi memberi tanggapan atas Surat Edaran no 05 tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Agama RI mengenai "Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala".
 
Ketua MUI Kota Sukabumi Bidang Fatwa dan Hukum Perundan-undangan, KH Apep Saefullah mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Kemenag bukan merupakan aturan atau produk hukum sehingga tidak memberikan sanksi bagi siapa pun.
 
"SE ini bukan produk hukum dan tidak ada sanksi dan munculnya SE ini tidak bisa semuanya begitu saja berlaku di masyarakat," kata Ketua MUI Kota Sukabumi Bidang Fatwa dan Hukum Perundan-undangan, Apep Saefullah ketika dihubungi, Kamis 24 Februari 2022.
 
 
Apep mengatakan, salah satu contohnya seperti di Kota Sukabumi yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam sehingga tidak ada permasalahan mengenai hal tersebut.
 
"Jika dalam aturan memakai suara speker luar untuk takbiran hingga pukul 22.00 WIB dari tahun ke tahun ini tidak jadi permasalahan hingga pagi suntuk dilanjutkan dengan salat Idul Fitri," ungkapnya.
 
Bahkan menurutnya, hal tersebut sudah pernah dibahas dan disepakati oleh unsur tokoh seluruh agama melalui forum komunikasi umat beragama (FKUB) Kota Sukabumi.
 
 
"Kita dari awal sudah sepakat bersama FKUB, dan tidak menjadi persoalan takbir itu biasa dilakukan di Kota Sukabumi. Bahwa Sukabumi sudah paham toleransi," ucapnya.
 
Selain itu menurut Apep, penggunaan speaker atau pengeras suara Masjid mungkin tidak dipermasalahkan di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur karena sudah menjadi kebiasaan sunnah yang tidak bisa ditinggalkan, seperti halnya tahrim yaitu shalawat atau bacaan yang biasanya diperdengarkan di masjid menjelang sholat.
 
 
"Nah di Jawa, khususnya Sukabumi setiap menjelang salat Syubuh selalu diawali dengan Adzan awal dan sejauh ini tidak ada ilat (penghalang)," imbuhnya.
 
Apep mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu resah mengenai surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tetap menjalankan ibadah seperti biasanya.
 
"Adanya SE ini jangan sampai mengilanhkan kebiasaan kita dalam beribadah berjalan seperti biasanya," kata MUI Kota Sukabumi.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x