MEDIA PAKUAN - Pengeroyokan dan pembacokan yang dilakukan oleh sekelompok anggota geng motor terhadap SS (30) di Jalan Pelabuahan II KM 4 Cipanengah RT 02 RW 02 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi pada Minggu 6 Februari 2022 silam diungkap kepolisian.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan pelaku yang berjumlah tiga orang beserta barang bukti yang digunakan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin pun menjelaskan awal mula terjadinya pembacokan yang dialami anggota Badan Kesehatan dan Penanggulangan Bencana Pemuda Pancasila Sukabumi tersebut.
"Dalam perjalanan, korban dan pelaku berpapasan, dengan kondisi korban saat berkendara dalam keadaan mabuk, sehingga mengendarai sepeda motor sempoyongan, kemudian pelaku balik kanan mengejar dan membacok korban dengan cerulit," katanya, Kamis 10 Februari 2022.
Baca Juga: Ngenes! Fadly Faisal Komentari Kemesraan Fuji dan Thariq Halilintar, Netizen : Iri? Bilang Bos
Cerulit yang dilayangkan pelaku menyasar ke bagian punggung korban hingga mengalami luka yang diduga tembus hingga ke paru paru.
"Setelah melakukan aksinya ketiga pelaku langsung melarikan diri, sehingga korban mengalami luka pada bagian punggung," jelasnya.
Baca Juga: Tidak Digaji dan Dapat Majikan Galak, Banyak TKI dan TKW Indonesia yang Kabur dari Arab Saudi?
Adapun tiga pelaku tersebut adalah MFR (19) warga kelurahan Cipanengah, kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, MR (21) Warga Cipeut Nyalindung Kabupaten Sukabumi, dan SH (18) warga Cipanas Lembursitu Kota Sukabumi.
"Para pelaku yang tergabung dalam Genk Motor XTC, dalam perjalanan menggunakan sepeda motor bonceng tiga," ungkapnya.
Baca Juga: Jiwa Jomblo Meronta-ronta! Fuji dan Thariq Halilintar Pamer Kemesraan, Fadly Beri Tanggapan Ngenes
Bersama ketiga pelaku, barang bukti ikut diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, tahun 2012 No. Pol. : F-4453-OF dan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis cerulit.
Ketiga pelaku diamankan pada Selasa 8 Februari 2022 sekitar jam 04.00 di Kampung Cipanas Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi.
Baca Juga: Kabar Duka Selimuti Masjidil Haram, 26 Jenazah Dishalatkan Sekaligus, Apa yang Terjadi Sebenarnya?
Dia mengatakan untuk penanganan perkara saat ini sedang di proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dimana Pasal yang dipersangkakan undang - undang darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan Jo Pasal 170 ayat 2 ke - 2 KUHPidana tentang pengeroyokan.
"Dan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," pungkasnya.
Korban merupakan warga Koleberes, kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi yang ketika kejadian pembacokan, bersama temannya sedang pulang dari Cafe Boendel usai bekerja sekira pukul 03.00 WIB.***