MEDIA PAKUAN - Keluarga dari bayi Sukabumi yang meninggal dunia usai mendapat imunisasi tiba-tiba mencabut kuasa terhadap pengacara dari kantor Bahari.
Pencabutan kuasa tersebut dikonfirmasi oleh mantan kuasa hukum keluarga korban Muhammad Ikram Ardiansyah Tumiwang. Dia menjelaskan, pihak keluarga korban telah mencabut kuasa pada Jum'at 21 Juni 2024.
"Kemarin (Jum'at 21 Juni 2024) pagi hari ya. Kebetulan Bu Deara (ibu korban) datang ke kantor kami. Yang bersangkutan menyerahkan surat pencabutan kuasa yang sudah ditandatangani," kata Ikram, Sabtu 22 Juni 2024.
Dia mengungkapkan, alasan dari pencabutan kuasa tersebut, hingga saat ini pihaknya belum mengetahuinya secara pasti.
"Jadi pencabutan itu alasannya apa tidak disampaikan oleh Bu Deara. Pada intinya pihak keluarga sudah setuju sudah sepakat kalau hasil yang disampaikan oleh KIPI pada waktu itu sudah sesuai," tambahnya.
Mengenai rencana untuk melakukan laporan polisi untuk kepentingan autopsi jenazah bayi korban, menurut Ikram hal tersebut dibatalkan. "Jadi pihak keluarga memilih mundur (buat laporan polisi)," cetusnya.
Menanggapi pencabutan kuasa, dia menjelaskan itu merupakan hak bagi si pemilik kuasa terlepas apapun alasan yang mendorongnya.
"Itu bukan kewenangan kami untuk mencari tahu yang pastinya, kita sebagai kuasa hukum sudah memberikan saran dan masukan yang terbaik. Kalaupun ada perbedaan atau keputusan lain dari pihak pemilik kuasa itu hak haknya mereka," tandasnya.