Desa Menggugat, Aksi Serentak Mendesak Revisi Perpres 104 Tahun 2021

- 15 Desember 2021, 09:00 WIB
Ilustarasi aksi unjuk rasa.
Ilustarasi aksi unjuk rasa. /pexels: Thirdman
 
MEDIA PAKUAN - Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, kini berbuntut panjang. 
 
Berdasarkan hasil rapat bersama pada tanggal 11 Desember 2021 DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) memutuskan bahwa Perpres Rincian APBN 2022 tidak menghormati kewenangan desa, sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
 
Untuk menyikapi hal tersebut, maka APDESI akan menggelar Aksi serentak mendesak Revisi Perpres 104 tahun 2021 pada tanggal 15 dan 16 Desember 2021 dengan tema “Desa Menggugat”.
 
 
"Kami pengurus APDESI dan para kepala desa se Kabupaten Sukabumi akan bergerak menuju ke Jakarta Rabu malam menggunakan Bis, DPP sudah mengintruksikan melalui surat edarannya untuk melakukan aksi desa menggugat pada 16 desember 2021," ucap Sekjen APDESI Kabupaten Sukabumi, Tutang Sutiawan saat dikonfirmasi Media Pakuan pada 14 Desember 2021.
 
Tutang menambahkan bahwa aksi ini menuntut peraturan tersebut di revisi atau dikaji ulang oleh pemerintah.
 
"Kita akan terus melakukan aksi ini sampai tuntutan di revisi atau dikaji ulang," tegasnya.
 
 
Adapun tujuan aksi ini adala meminta dan menuntut Presiden untuk:

1. Revisi Perpres Rincian APBN 2022 Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, harus direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa.

2. Kembali ke Mandat Musyawarah Desa Ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, harus direvisi berdasarkan asas permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, sehingga Desa berhak, berwenang dan wajib melaksanakan hasil kesepakatan dalam Musyawarah Desa yang telah mencantumkan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa dalam APB Desa Tahun Anggaran 2022.

3. Mayoritas Desa sudah Zona Hijau, Menteri Keuangan harus melaksanakan pengelolaan keuangan Desa dalam APBN berdasarkan kewenangan Desa. Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan Dana Desa hanya untuk perlindungan sosial (BLT-Desa), program ketahanan pangan dan hewani dan dukungan pendanaan Covid-19.

4. Dukungan Kepala Daerah dan DPRD Kami meminta dengan hormat dukungan publik terutama dari Bupati/Walikota dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk menunda pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Perpres No. 104/2021 tentang Rincian APBN TA 2022 yang mengatur tentang penggunaan Dana Desa pada TA 2022, sehingga Dana Desa kembali digunakan sesuai asas rekognisi, subsidiaritas dan permusyawaratan dalam UU No. 6/2014 tentang Desa. Desa tidak boleh menjadi korban dari kebijakan sentralistik pengelolaan keuangan negara dan Kepala Desa tidak menjadi korban kebijakan yang berujung pada kesalahan administrasi dan perbuatan pidana.*** M Hilman Hudori.

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah