Tempat Prostitusi di Kota Sukabumi Kepergok Edarkan Narkoba, Polisi Langsung Gerebek di Tempat

- 8 Desember 2021, 11:15 WIB
Tempat Prostitusi di Kota Sukabumi Kepergok Edarkan Narkoba, Polisi Langsung Gerebek di Tempat
Tempat Prostitusi di Kota Sukabumi Kepergok Edarkan Narkoba, Polisi Langsung Gerebek di Tempat /Mediapakuan.com/Manaf Muhammad
 
 
MEDIA PAKUAN - Sebuah kontrakan tempat prostitusi di Kota Sukabumi digeledah Satnarkoba Polres Sukabumi Kota atas kasus peredaran narkoba dan obat obatan terlarang
 
Penggerebekan yang dilakukan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota pada Selasa 7 Desember 2021 sore tersebut berhasil diamankan dua tersangka dan barang bukti berupa ratusan obat obatan terlarang.
 
Tersangka inisial E (20) diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Sriwedari, Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi sementara N (48) diciduk di rumah kontrakannya di Jalan Siliwangi, Gang H. Maksudi II, RT 001/RW 006, Kelurahan Kobonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
 
 
"Masih dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2021 dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 2 (dua) kasus dengan 2 (dua) pelaku penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin kepada awak media, Selasa malam 7 Desember 2021.
 
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa obat obatan terlarang jenis 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, 4 butir Tramadil HCI dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merk.
 
Dalam prakteknya, tersangka edarkan obat obatan terlarang tersebut melalui pekerjaannya sebagai pelaku prostitusi dan mengaku sebagai pemain baru dalam peredaran obat obatan terlarang.
 
 
"Modus operandi yang digunakan adalah yang bersangkutan menjual secara langsung dari kurir namun yang spesial pengedaran ini bahwa obat obatan tersebut mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka karena yang bersangkutan ini kemudian melakukan praktek prostitusi di kontrakannya," jelas Zainal.
 
"Kadang berperan sebagai kurir, kadang jadi pengedar. Ada yang baru empat bulan, ada juga yang sudah beroperasi selama satu tahun. Masih kita dalami. Para terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
 
Kedua tersangka terjerat Pasal 196 dan 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
 
Polres Sukabumi Kota masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka untuk mengembangkan kasus ini hingga ke akarnya.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x