Kepung Pendopo! Ribuan Buruh Sukabumi Sesalkan Kenaikan UMK Dibatalkan

- 1 Desember 2021, 13:37 WIB
Pendopo Sukabumi di kepung ribuan buruh. Mereka sesalkan kenaikan UMK batal
Pendopo Sukabumi di kepung ribuan buruh. Mereka sesalkan kenaikan UMK batal /Manaf Muhammad/

 

 
 
 
MEDIA PAKUAN - Aksi demonstrasi ribuan buruh Sukabumi dilakukan di depan Pendopo kabupaten Sukabumi usai Bupati gagal menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.
 
Massa aksi yang tergabung dari berbagai serikat dan organisasi buruh dan pekerja telah memenuhi Pendopo kabupaten Sukabumi sejak pukul 11.00 WIB.
 
 
Mereka meminta pertanggungjawaban usai terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, yang menyebutkan kabupaten Sukabumi termasuk daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK.
 
"Pada 24 November 2021 sudah mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 5 persen, namun ternyata kita dibodohi dan dibodohi," kata perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sukabumi, Budi Mulyadi ketika berorasi, Rabu 1 Desember 2021.
 
 
Mereka menyayangkan keputusan pemerintah kabupaten Sukabumi yang mengubah menjadi UMK 2022 tidak naik atau nol persen berdasarkan surat bernomor: 561/7779-dinaskertrans tertanggal 29 November 2021 yang ditujukkan kepada Gubernur Jawa Barat.
 
Pada kesempatan yang sama Ketua DPC Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi Dadeng Nazarudin menagih janji Bupati Sukabumi yang sebelumnya menyebut akan menaikkan UMK 2022 sebesar 5 persen.
 
 
"Hari ini kita sudah memberikan pemberitahuan, hari ini kita sudah bubarkan dua pabrik. Namun bupati beralasan hal ini dilakukan berdasarkan undang-undang cipta kerja, padahal Mahkamah konstitusi telah menyatakan undang undang cipta kerja beserta turunannya bersifat inkonstitusional alias tidak bisa digunakan," tegasnya dalam orasi.
 
"Dan kita datang ke sini meminta pertanggungjawaban dan solusi, bupati juga pasti tahu harga minyak naik, kita di sini mempertanyakan perut kita ke depannya, kalau tidak ada tindak lanjut kita akan terus melakukan aksi lanjutan," tandasnya.
 
 
Seperti diketahui sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat tadi malam UMK 2022 kabupaten Sukabumi tidak mengalami kenaikan atau masih bertahan seperti UMK 2021 sebesar Rp 3.125.444,72 yang berpedoman pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan Cipta Kerja.
 
Padahal pada Selasa 23 November 2021 sempat dilakukan sidang pleno bersama Dewan Pengupahan yang merekomendasikan UMK tahun 2022 kabupaten Sukabumi naik sebesar 5 persen atau Rp 156.272,236 menjadi Rp 3.281.716,956.
 
 
Hingga pukul 13.00 WIB terpantau tidak ada tanda tanda kedatangan Pemerintah kabupaten Sukabumi pada aksi tersebut yang membuat aksi masih berlanjut namun masih dalam situasi kondusif.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x