Waspada! Haram Wanita Berjogel Dalam Islam: Gerakan Erotis dan Buka Aurat Timbulkan Syahwat

- 6 November 2021, 20:17 WIB
Tiga hijaber joget pargoy di acara Maulid Nabi, viral hingga tuai kecaman.
Tiga hijaber joget pargoy di acara Maulid Nabi, viral hingga tuai kecaman. /Instagram.com/fakta.indo

MEDIA PAKUAN - Bergoyang atau Berjoget sudah sering dilakukan oleh banyak kaum wanita.

Apalagi di sosial media, dimana perempuan-perempuan dengan asik dan terlihat sangat asik berjoget serta mengunggahnya di tiktok untuk mendapatkan pujian-pujian ataupun sebuah like.

Tahukah kamu bahwa hukum berjoget itu ada dua yaitu makruh dan haram.

Baca Juga: Aparat TNI-Polri Baku Tembak di Sugapa, Seorang Anggota KKB Dilaporkan Tewas

Disebut makruh karena perkara yang tidak menimbulkan kebaikan itu hukumnya makruh.

Sedangkan yang disebut dengan haram yaitu gerakan yang menimbulkan kemaksiatan. 

Seperti melakukan gerakan-gerakan yang erotis dan auratnya terbuka sehingga hal itu menimbulkan nifsu sahwat (nafsu).

Baca Juga: Haru Biru! Momen Ria Ricis Minta Restu Kepada Sang Ibunda: Netizen Tidak Kuasa Menahan Air Mata

Selain menjaga aurat, kita harus bisa menjaga ekspresi wajah kita agar tidak menarik perhatian para laki-laki yang bukan mahrom.***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x