Hukum Wanita Berjoget dalam Islam

- 30 Oktober 2021, 11:00 WIB
Ilustarasi wanita menari
Ilustarasi wanita menari /Mediapakuan.com/prabha karan

MEDIA PAKUAN - Bergoyang atau Berjoget sudah sering dilakukan oleh banyak kaum wanita.

Apalagi di sosial media, dimana perempuan-perempuan dengan asik dan terlihat sangat asik berjoget serta mengunggahnya di tiktok untuk mendapatkan pujian-pujian ataupun sebuah like.

Tahukah kamu bahwa hukum berjoget itu ada dua yaitu makruh dan haram.

Baca Juga: Cukup dengan Garam, Jerawat dan Bintik Hitam di Wajah Hilang Seketika!

Disebut makruh karena perkara yang tidak menimbulkan kebaikan itu hukumnya makruh.

Sedangkan yang disebut dengan haram yaitu gerakan yang menimbulkan kemaksiatan seperti melakukan gerakan-gerakan yang erotis dan auratnya terbuka sehingga hal itu menimbulkan nifsu sahwat (nafsu).

Selain menjaga aurat, kita harus bisa menjaga ekspresi wajah kita agar tidak menarik perhatian para laki-laki yang bukan mahrom.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah