Oknum Guru di Sukabumi Sudah 2 Tahun Kecanduan Ganja dengan Alasan Pereda Rasa Sakit

- 5 Oktober 2021, 14:46 WIB
Foto oleh Maurício Eugênio dari Pexels
Foto oleh Maurício Eugênio dari Pexels /

Masih kata Dedy, DF berdalih kecanduannya terhadap barang haram tersebut dikarenakan untuk meredam rasa nyeri akibat kecelakaan yang dialaminya pada beberapa tahun lalu.

"Mengapa mengkonsumi narkoba alasannya waktu itu mengalami kecelakaan sebelum 2019. Mulai mengkonsumsi narkotika awalnya pada 2019 untuk menghilangkan rasa sakit dari operasi patah tulang," sambungnya.

Tersangka mendapatkan ganja kering dari modus operandi yang dilakukan transfer uang lalu melakukan metode tempelan di wilayah Parungkuda, Sukabumi.

Baca Juga: Kelakuan Bejat Oknum Guru di Kabupaten Sukabumi, Ajak Anak 11 tahun Pesta Narkoba

Ulah DF menyebabkan dirinya terjerat pasal Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat tahun hingga maksimal seumur hidup.

Selain DF, dalam kesempatan tersebut Sat Narkoba Polres Sukabumi juga menangkap 10 orang tersangka lainnya sehingga totalnya menjadi 11 tersangka dalam dua minggu terakhir.

Dari penangkapan tersebut juga terdapat satu bocah berusia 13 tahun yang menjadi tersangka. Maka Dedy mengimbau masyarakat dalam peran aktif pemberantasan narkoba.

Apalagi beberapa waktu lalu kedapatan oknum ASN di Sukabumi yang kecanduan sabu dengan status aktif sebagai sekretaris desa.

"Berbagai cara para pengedar lakukan agar barang haram ini sampai di tangan konsumen, maka dari itu peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap berbagai kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," ucapnya di Sukabumi.***

Sumber Antara

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x