MEDIA PAKUAN - Seorang oknum guru diamankan Polres Sukabumi terkait kepemilikan dan penggunaan narkoba, Senin 4 Oktober 2021.
Guru pemakai narkoba ini berinisial DF yang diketahui aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengajar di salah satu Sekolah Dasar di kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.
DF kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja kering. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang berhasil ditangkap Polres Sukabumi.
Baca Juga: 6 Atlet PON XX 2021 Papua Dinyatakan Positif Covid-19, Bagaimana Nasibnya Sekarang?
"Dalam dua pekan ini kami berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang masih didominasi peredaran sabu-sabu dan obat keras ilegal," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu Dedy memperlihatkan 11 tersangka kepada awak media.
Kemudian ia minta oknum guru PNS untuk menjelaskan barang bukti roti yang digunakannya.
Baca Juga: Amanda Caesa Agun Nan Sukses, Inilah Karakter Sesungguhnya Yang Tidak Diketahui Publik
Lalu DF menjelaskan, "agar rasanya tidak terlalu pahit di tenggorokan, makanya dicampur dengan rasa dari roti kadang dicampur madu," ungkapnya.
"Jadi dia mencampur rasa dari roti dengan daun ganja, pengakuan dia agar rasa ganja ini tidak terlalu pahit atau bagaimana tadi," tambah Dedy.