Hukuman bagi pengedar dan penyalahguna narkoba sesuai dengan pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Sementara pengedar obat obatan terlarang ilegal terjerat UURI Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun.
Saat ini Sat Narkoba Polres Sukabumi terus mengembangkan kasus peredaran dan penggunaan narkoba dan obat obatan terlarang. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya karena biasanya pelaku mempunyai jaringan masing-masing," pungkas Kusmawan.***