Kelakuan Bejat Oknum Guru di Kabupaten Sukabumi, Ajak Anak 11 tahun Pesta Narkoba

- 5 Oktober 2021, 13:26 WIB
Foto oleh Maurício Mascaro dari Pexels
Foto oleh Maurício Mascaro dari Pexels /Ilustrasi Pixabay/

Hukuman bagi pengedar dan penyalahguna narkoba sesuai dengan pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara pengedar obat obatan terlarang ilegal terjerat UURI Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun.

Saat ini Sat Narkoba Polres Sukabumi terus mengembangkan kasus peredaran dan penggunaan narkoba dan obat obatan terlarang. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya karena biasanya pelaku mempunyai jaringan masing-masing," pungkas Kusmawan.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x