Saat ini dari unsur media ramai ramai mengganti sebutan koruptor menjadi 'maling uang rakyat' termasuk dari 170 media jaringan Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).
Bahkan dari Forum Pimred PRMN menegaskan diksi tersebut bisa diganti menjadi 'maling, rampok, atau garong' yang diharapkan memberi rasa malu kepada pelaku maling uang rakyat.
Dengan perubahan diksi ini diharapkan dapat merubah stigma masyarakat kepada para pelaku maling uang rakyat sehingga dengan dimulai dengan mindset bahwa korupsi merupakan mencuri uang rakyat masyarakat akan jera dari tindak pidana tersebut dan ke depannya negara kita jauh dari tindak pidana mencuri uang rakyat.***