MEDIA PAKUAN- Penegak hukum di Kota Sukabumi berhasil selamatkan uang rakyat sebesar Rp 6 miliar. Penyelamatan dalam serangkaian penegakan hukum dari tindak pidana korupsi sepanjang 2020 lalu.
Penegakann seiring pihak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mendapat kasus tindak pidana korupsi sedikitnya sebanyak enam perkara.
Penggunaan dana haram tersebut didapat dari salah satu praktek tipikor yang melibatkan pihak perbankan terbesar di Jawa Barat.
Keterlibatan pengurus Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (KOHIPPI) Sukabumi telah menyeret sejumlah pejabat tinggi dilingkungan Bank BJB.
Kasus penggelapan uang negara terhitung sejak ada 2012 lalu.
"Kasusnya KOHIPPI sisanya yang sedang berjalan. Saat ini, kasus koperasi itu yang sedang berjalan sisa dari 2020 dan saat ini dalam penuntutan" kata kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Mustaming Kamis 21 Januari 2021.
Baca Juga: Dipertanyakan! Perpres Ekstrimisme jadi Sorotan Komisi I DPR, PKS: Bahaya Bagi Keadilan
Dari penindakan tipikor itu kurang lebih sebanyak 6 miliar rupiah berhasil dikembalikan ke kas negara. Hanya saja, kasus tersebut masih terus berlanjut.
"Uang hasil tindak pidana korupsi sudah dikembalikan kepada negara," katanya.
Dia mengatakan sebanyak enam perkara lain masih dalam proses penuntutan di Kajaksaan Negeri.
"Yang sedang berjalan sisa dari 2020 dan saat ini dalam penuntutan" tuturnya
Dia mengatakan kasus KOHIPPI ini merupakan pengadaan dana kredit yang diberikan oleh Bakn BJB Cabang Sukabumi kepada 220 anggota koperasi.
Namun setelah ditelusuri kejari nyatanya 220 anggota koperasi dan anggota KOHIPPI merupakan fiktif.
Dari penindakan tipikor itu kurang lebih sebanyak 6 miliar rupiah berhasil dikembalikan ke kas negara. Hanya saja, kasus tersebut masih terus berlanjut.
"Uang hasil tindak pidana korupsi sudah dikembalikan kepada negara," katanya.
Dia mengatakan sebanyak enam perkara lain masih dalam proses penuntutan di Kajaksaan Negeri.
"Yang sedang berjalan sisa dari 2020 dan saat ini dalam penuntutan" tuturnya
Dia mengatakan kasus KOHIPPI ini merupakan pengadaan dana kredit yang diberikan oleh Bakn BJB Cabang Sukabumi kepada 220 anggota koperasi.
Namun setelah ditelusuri kejari nyatanya 220 anggota koperasi dan anggota KOHIPPI merupakan fiktif.
Baca Juga: Jika Diberi Kekuatan Super, Jisoo BLACKPINK Ingin Jadi Begini!
Dia menegaskan Bank BJB selaku pemberi dana juga ditindak bersalah lantaran tidak melakukan verifikasi dan validasi data secara valid.
"Mereka tidak melakukan analisis mendalam untuk persyaratan penerima dana sehingga banyak dokumen yang tidak terpenuhi," katanya. ***Manaf Muhammad
Dia menegaskan Bank BJB selaku pemberi dana juga ditindak bersalah lantaran tidak melakukan verifikasi dan validasi data secara valid.
"Mereka tidak melakukan analisis mendalam untuk persyaratan penerima dana sehingga banyak dokumen yang tidak terpenuhi," katanya. ***Manaf Muhammad