Polres Sukabumi Bekuk Komplotan Pencuri Motor Dua Kecamatan

- 14 Agustus 2021, 14:04 WIB
Polres Sukabumi Bekuk Komplotan Pencuri Motor Dua Kecamatan
Polres Sukabumi Bekuk Komplotan Pencuri Motor Dua Kecamatan /Ilustrasi/Foto : Tangkapan layat instagram dayeuhkolot

"Untuk waktu kejadian pada hari Selasa 9 Maret 2021 di Kampung Bojong, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan dan satu lagi pada hari Minggu 11 April 2021 di parkiran pasar Cibadak, yang Cibadak ini 2 tersangka 4 BB," jelasnya.

Peran tersangka pun berbeda beda, di TKP Simpenan ada yang sebagai penadah dan penadah.

Baca Juga: Mengharukan, Hilang 22 Tahun lalu. Muncul Di Hadapan Istrinya Sebagai Biksu Mencari Sedekah

Sementara di Cibadak ada yang berhasil ditangkap berperan sebagai joki dan sebagai pelaku pencurian masih DPO.

"Motif mereka mencuri adalah memenuhi kebutuhan ekonomi ,dan mereka adalah residivis," imbuhnya.

Para tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi dan dikenakan pasal 363 ayat (3), (4), (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah