"Untuk waktu kejadian pada hari Selasa 9 Maret 2021 di Kampung Bojong, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan dan satu lagi pada hari Minggu 11 April 2021 di parkiran pasar Cibadak, yang Cibadak ini 2 tersangka 4 BB," jelasnya.
Peran tersangka pun berbeda beda, di TKP Simpenan ada yang sebagai penadah dan penadah.
Baca Juga: Mengharukan, Hilang 22 Tahun lalu. Muncul Di Hadapan Istrinya Sebagai Biksu Mencari Sedekah
Sementara di Cibadak ada yang berhasil ditangkap berperan sebagai joki dan sebagai pelaku pencurian masih DPO.
"Motif mereka mencuri adalah memenuhi kebutuhan ekonomi ,dan mereka adalah residivis," imbuhnya.
Para tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi dan dikenakan pasal 363 ayat (3), (4), (5) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.***