Dua Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Aceh Ditenggelamkan, Nugroho Aji: Memperoleh Putusan Hukum di Pengadilan

- 18 Maret 2021, 17:26 WIB
Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis
Penenggelaman dua kapal ikan asing pelaku pencurian ikan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, Kamis /tangkap layar/ ANTARA



MEDIA PAKUAN - Dua kapal yang berlayar di Pelabuhan Perikanan Samudera Kotaraja Lampulo, Aceh, dengan berbendera Malaysia berhasil ditenggelamkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal tersebut karena dua kapal asing yang berlayar tidak memiliki surat ijin alias ilegal dalam melakukan pengambilan ikan juga mengganggu kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.

Menenggelamkan dua kapal tersebut berdasarkan keputusan yang telah diberlakukan sesuai dengan hukum.

Dikutip dari ANTARA, "Ini merupakan rangkaian kegiatan pemusnahan kapal ilegal yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan," kata Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Jelang Akan Dibukanya Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Ini Dokumen yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Program Tambah Daya Meluncur, Manager PT PLN: Mudah Diakses Tidak Perlu Pergi Keluar Rumah

Nugroho Aji mengatakan dalam pemusnahan kapal tersebut sejalan dengan arahan Menteri Trenggono yang meminta tidak ada kompromi terhadap pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.

Selain itu dalam melaksanakan pemusnahan dua kapal ilegal tersebut dilakukan bukan oleh KKP saja melainkan dengan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Edi Ermawan sebagai eksekutor.

Nugroho Aji mengatakan kedua kapal asing pencuri ikan di laut Indonesia tersebut menggunakan alat tangkap trawl.

"Kedua kapal tersebut menangkap ikan di perairan Indonesia dengan mengoperasikan alat tangkap trawl," ujar Nugroho.

Baca Juga: Ingin Tahu 7 Smartphone Samsung Terbaru yang Berkualitas dan Baterai Tahan Lama Cek Ini Spesifikasinya

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Inilah Persyaratan Umum Pendaftaran untuk Lulusan SMA Sederajat

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo kemudian lokasi akan dibersihkan, sehingga tidak berpotensi mengganggu kolam labuh.

"Selain kapal yang ditenggelamkan, ada pula barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit Global Positioning System (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vessel," terang Yusuf.***


 

 

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x