Para Pekerja Bisa Dapat Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Besaran BSU Subsidi Gaji yang Didapat

- 5 Agustus 2021, 10:00 WIB
Para Pekerja Bisa Dapat Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Besaran BSU Subsidi Gaji yang Didapat
Para Pekerja Bisa Dapat Lagi BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Ini Besaran BSU Subsidi Gaji yang Didapat /wids/ringtimesbali/
 
MEDIA PAKUAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2021.
 
Besaran BSU Subsidi Gaji yang didapat berbeda dengan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu.
 
Para penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji senilai Rp500 ribu per bulan, berbeda dengan 2020 lalu yang senilai Rp600 ribu.
 
 
Seperti biasa, program BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan selama dua bulan berturut-turut, maka pekerja akan dapat BSU sebesar Rp1 juta.
 
Adapun persyaratan umum yang disampaikan oleh Menaker sebagai berikut ini:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Baca Juga: Hanya Pekerja yang dengan Kriteria Ini Sajalah yang Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021

Sementara itu, Kemnaker bersama BPJS ketenagakerjaan memberitahukan akan ada 8,7 juta pekerja yang menjadi calon penerima BSU.

Mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan itu disalurkan langsung ke rekening bank penerima BSU Subsidi Gaji.

Selain itu, pekerja yang mempunyai Mobile Banking bisa langsung cek melalui hp nya masing-masing.
 
Baca Juga: Tyas Mirasih Digugat Cerai Raiden Soedjono setelah 4 Tahun Menikah

Kalian juga bisa langsung cek dapat atau tidaknya Subsidi Gaji melalui ATM dan bank penyalur. Bank penyalur untuk penyaluran BSU ini yaitu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Anggota Himbara yaitu diantaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Bagi yang belum mempunyai rekening, kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal ini dilakukan Kemnaker agar penyaluran bantuan BSU dapat lebih mudah dan efektif. Kemnaker saat ini akan memulai dengan 1 juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah