Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 Dicairkan Segera ke Rekening Penerima BSU

- 4 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustarasi Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 Dicairkan Segera ke Rekening Penerima BSU
Ilustarasi Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 Dicairkan Segera ke Rekening Penerima BSU /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
 
MEDIA PAKUAN - Terdapat kabar gembira untuk para pekerja, karena BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan pada Agustus 2021.
 
BLT BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya akan dicairkan ke rekening para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
 
Perihal BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI, yang disadur Media Pakuan pada Rabu, 4 Agustus 2021.
 
Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 4 Agustus 2021: Scorpio Perlu Menanamkan Banyak Kesabaran dan Tekad

Kemnaker menyalurkan kembali BLT BPJS atau BSU Subsidi Gaji, bertujuan untuk membantu para pekerja di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Adanya pandemi Virus Corona itu menimbulkan dampak negatif terhadap keadaan perekonomian Indonesia. Cukup banyak juga para pekerja yang kehilangan pekerjaannya dikarenakan pandemi Covid-19.

Ditambah lagi dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), membuat pekerjaan para buruh terbatasi.
 
Baca Juga: Frustasi Bermain di Juventus, Cristiano Ronaldo Ingin Kembali ke Real Madrid

Maka dari itu, BSU Subsisi Gaji kembali disalurkan pemerintah pada 2021 ini. Namun penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini berbeda sekali dengan penyaluran tahun lalu.

Pada penyaluran BSU kali ini, para pekerja hanya akan mendapatkan Rp500 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para pekerja akan mendapatkan Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta saja. Berbeda dengan penyaluran 2020 lalu, para pekerja mendapatkan Rp600 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Bank BRI Agustus 2021: Hanya Tersedia 2 Formasi Kosong Saja

Sehingga para buruh memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta. Sementara itu untuk persyaratan penerima BSU kali ini juga agak sedikit berbeda dari tahun lalu, simak daftarnya berikut ini:

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 4 Agustus 2021: Shio Kerbau akan Mendapatkan Kepuasan Besar

Para pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghubungi pimpinan perusahaan masing-masing, supaya nantinya didaftarkan.

Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan ada 8,7 juta penerima.

Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Baca Juga: Terkena Covid-19, Dean Henderson Absen Latihan Pra Musim Manchester United

Namun khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para pekerja yang belum memiliki rekening nantinya akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal tersebut dilakukan Kemnaker supaya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan efektif. Selain itu, buruh yang memiliki Mobile Banking bisa langsung cek melalui gadget-nya masing-masing.

Saat ini Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji ke 1 juta pekerja terlebih dahulu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x