Belum Berakhirnya Pandemi Covid-19, BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan Agustus 2021

- 4 Agustus 2021, 08:45 WIB
Belum Berakhirnya Pandemi Covid-19, BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan Agustus 2021
Belum Berakhirnya Pandemi Covid-19, BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Disalurkan Agustus 2021 /wids/ringtimesbali/
 
MEDIA PAKUAN - Belum berakhirnya pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2021.
 
Pemerintah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 ini melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
 
"Pada pandemi Covid-19 ini memberikan dampak terhadap kondisi perekonomian di Indonesia," ungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, yang dikutip Media Pakuan dari kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada Rabu, 4 Agustus 2021.
 
 
Adanya pandemi tersebut membuat para pekerja kesulitan untuk mencari mata pencaharian.

"Sampai saat ini, pemerintah terus berupaya untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19," ujar Ida.

Selain itu, Menaker menyebutkan keadaan semakin parah ketika adanya penurunan aktivitas pekerja akibat adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
 
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di Bank BRI Agustus 2021: Hanya Tersedia 2 Formasi Kosong Saja

Maka untuk membantu para buruh pemerintah akan kembali menyalurkan BLT BPJS atau juga disebut BSU Subsidi gaji.

Pada penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, sedikit berbeda dengan penyaluran BSU 2020 lalu.

Besaran Subsidi Gaji yang didapatkan pekerja para BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini, yaitu sebesar Rp500 ribu per bulan.
 
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 4 Agustus 2021: Shio Kerbau akan Mendapatkan Kepuasan Besar

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan selama dua bulan, sehingga pekerja akan mendapatkan BSU Rp1 juta.

Adapun persyaratan umum yang disampaikan oleh Menaker sebagai berikut ini:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja di Indomaret Agustus 2021: Ada 7 Formasi Kosong, Minimal Lulusan SMA SMK

Sementara itu, Kemnaker bersama BPJS ketenagakerjaan memberitahukan akan ada 8,7 juta pekerja yang menjadi calon penerima BSU.

Mekanisme penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan itu disalurkan langsung ke rekening bank penerima BSU Subsidi Gaji.

Selain itu, pekerja yang mempunyai Mobile Banking bisa langsung cek melalui hp nya masing-masing.

Kalian juga bisa langsung cek dapat atau tidaknya Subsidi Gaji melalui ATM dan bank penyalur. Bank penyalur untuk penyaluran BSU ini yaitu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 4 Agustus 2021: Hujan Petir akan Terjadi di Beberapa Daerah

Anggota Himbara yaitu diantaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Bagi yang belum mempunyai rekening, kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI.

Hal ini dilakukan Kemnaker agar penyaluran bantuan BSU dapat lebih mudah dan efektif. Kemnaker saat ini akan memulai dengan 1 juta penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x