Hanya Pekerja yang dengan Kriteria Ini Sajalah yang Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021

- 5 Agustus 2021, 08:40 WIB
Hanya Pekerja yang dengan Kriteria Ini Sajalah yang Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021
Hanya Pekerja yang dengan Kriteria Ini Sajalah yang Berhak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021 /Pexels

 

 
MEDIA PAKUAN - Terdapat beberapa kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Agustus 2021.
 
Pada penyaluran BlT BPJS Ketenagakerjaan Agustus 2021,  para pekerja akan mendapatkan BSU Subsidi Gaji senilai Rp500 ribu per bulan.
 
Program BLT BPJS Ketenagakerjaan itu akan disalurkan selama dua bulan sehingga para penerima akan mendapatkan BSU senilai Rp1 juta.
 
 
Berbeda dengan penyaluran 2020 lalu, para pekerja mendapatkan Rp600 ribu per bulan dan disalurkan selama dua bulan.

Sehingga para buruh memperoleh BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp1,2 juta.

Sementara itu untuk persyaratan penerima BSU kali ini juga agak sedikit berbeda dari tahun lalu, simak daftarnya berikut ini:
 

1. WNI dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih aktif dibuktikan dengan nomor kepesertaan sampai bulan Juni 2021;

3. Mempunyai Gaji tertinggi sebesar Rp3,5 juta per bulan;

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah;

5. Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan perdagangan barang dan jasa.
 
Baca Juga: Kembali Dapat Vaksin Covid-19, Dinkes Kota Sukabumi Siap Gunakan Secepatnya

Para pekerja bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menghubungi pimpinan perusahaan masing-masing, supaya nantinya didaftarkan.

Dalam penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan menargetkan akan ada 8,7 juta penerima.

Tidak berbeda jauh dengan tahun lalu, penyaluran BSU dilakukan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
Baca Juga: Sempat Ditolak Boyong Romelu Lukaku, Chelsea Buat Inter Milan Tak Berkutik

Namun khusus untuk pekerja yang berada di provinsi Aceh, bisa melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Para pekerja yang belum memiliki rekening nantinya akan dibuatkan rekening oleh Kemnaker secara kolektif di bank Himbara dan BSI. Hal tersebut dilakukan Kemnaker supaya penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah dan efektif.

Selain itu, buruh yang memiliki Mobile Banking bisa langsung cek melalui gadget-nya masing-masing. Saat ini Kemnaker akan mulai menyalurkan BSU Subsidi Gaji ke 1 juta pekerja terlebih dahulu.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x