Polres Sukabumi Kota Terusik, Geng Motor Beraksi Kembali Tangkap 3 Pelaku Pembacokan

- 30 Juli 2021, 11:31 WIB
Seorang Anggota Polisi Diserang Geng Motor saat Bubarkan Aksi Balap Liar di Jakarta
Seorang Anggota Polisi Diserang Geng Motor saat Bubarkan Aksi Balap Liar di Jakarta /ANTARA/

Kemudian korban dan temannya lari masuk gang namun sempat terjatuh hingga pelaku membacok korban hingga luka parah. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan penanganan.

Sumarni mengatakan pelaku melakukan pembacokan dengan motif balas dendam kepada korban.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Punya Pacar, Ivan Gunawan Marah Blok Semua Akun Media Sosial

"Ketika salahsatunya sedang nongkrong di jalanan kemudian mereka membawa rombongannya dan mereka melampiaskan aksi balas dendamnya," jelasnya.

Akibatnya para pelaku kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dengan pelanggaran hukum berdasarkan pasal pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Pasal 2 UU darurat RI NO 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam yang bukan pada peruntukannya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain itu barang bukti yang digunakan pelaku juga ikut serta diamankan Polres Sukabumi Kota berupa sepeda motor, gear sepeda motor yang sudah dimodifikasi, golok, dan celurit.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x