Polres Sukabumi Kota Terusik, Geng Motor Beraksi Kembali Tangkap 3 Pelaku Pembacokan

- 30 Juli 2021, 11:31 WIB
Seorang Anggota Polisi Diserang Geng Motor saat Bubarkan Aksi Balap Liar di Jakarta
Seorang Anggota Polisi Diserang Geng Motor saat Bubarkan Aksi Balap Liar di Jakarta /ANTARA/


MEDIA PAKUAN - Ulah meresahkan geng motor kembali terjadi di Kota Sukabumi kali pelaku terdiri dari tiga orang yakni FT alias C (22), S alias U (20), dan Y alias D (17) pada Minggu 25 Juli 2021 malam.

Mereka menyerang dan menganiaya satu korban PA (21) yang merupakan warga Jalan Ciandam, Kampung Sudajaya Kelurahan Cibeureum Hilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Dari peristiwa tersebut Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung menindaklanjuti dengan cepat hingga para pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Army dan Fans K-Pop Histeri, 7 Band K-Pop Turut Meramaikan Olimpiade Tokyo 2020

"Aksi brutal geng motor itu terjadi saat para pelaku hendak pergi ke daerah Subangjaya untuk urusan sesama geng motor," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni dalam konferensi pers, Kamis 29 Juli 2021.

Dalam menjalankan aksi brutalnya FT berperan sebagai pembacok sementara S yang membawa senjata tajam, dan Y yang mengemudi sepeda motor ke lokasi kejadian.

Saat sedang asyik nongkrong bareng temannya korban tiba tiba diserang oleh pelaku.

Baca Juga: Masih Khawatir Masalah Rezeki? Berikut Doa Penarik Rezeki: 'Hidangan Dari Langit'

"Saat itu korban dan teman-temannya berdiri sambil melihat ke arah para pelaku. Namun hal itu ditanggapi pelaku sebagai tantangan. Seorang pelaku berinisial FT lantas berkata 'apa monyet', lalu turun dari motornya dan mengejar korban dan teman-temannya," ujarnya.

Kemudian korban dan temannya lari masuk gang namun sempat terjatuh hingga pelaku membacok korban hingga luka parah. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan penanganan.

Sumarni mengatakan pelaku melakukan pembacokan dengan motif balas dendam kepada korban.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Punya Pacar, Ivan Gunawan Marah Blok Semua Akun Media Sosial

"Ketika salahsatunya sedang nongkrong di jalanan kemudian mereka membawa rombongannya dan mereka melampiaskan aksi balas dendamnya," jelasnya.

Akibatnya para pelaku kini diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dengan pelanggaran hukum berdasarkan pasal pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Pasal 2 UU darurat RI NO 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam yang bukan pada peruntukannya dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kemudian pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain itu barang bukti yang digunakan pelaku juga ikut serta diamankan Polres Sukabumi Kota berupa sepeda motor, gear sepeda motor yang sudah dimodifikasi, golok, dan celurit.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x