BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juli 2021 Cair Kembali, Berikut Persyaratan yang Perlu Kalian Penuhi

- 24 Juli 2021, 10:15 WIB
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juli 2021 Cair Kembali, Berikut Persyaratan yang Perlu Kalian Penuhi
BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juli 2021 Cair Kembali, Berikut Persyaratan yang Perlu Kalian Penuhi /Pexels/Ahsanjaya
 
MEDIA PAKUAN - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp300 ribu kembali dicairkan pada Juli 2021.
 
BLT Dana Desa Rp300 ribu Juli 2021 ini disalurkan oleh Kementerian Desa (Kemendes).
 
Kemendes nantinya menyalurkan BLT Dana Desa Rp300 ribu kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
 
 
BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga berdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.
 
Baca Juga: Khasiat Ramuan Herbal Kapulaga untuk Cegah Virus Covid-19: Berkumur-kumur dengan Campuran Kayu Manis

Pengiriman BLT Desa kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca Juga: Lakukan Sidak ke Apotek, Jokowi Janji Pasokan Obat dan Vitamin Penangan Covid-19 Diperbaiki

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
 
Baca Juga: Gading Marten Unggah Foto Mesra dengan Ariel Tatum, Tompi: Gw Dah Ingatin Ya

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikianlah penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah pusat atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: KEMENDES


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x