Forum Pimpred PRMN Kritisi Perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali, Dadang Hermawan: Indikasi Tidak Efektif

- 17 Juli 2021, 14:25 WIB
Forum Pimpred PRMN Kritisi Perpanjangan PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga Akhir Juli 2021
Forum Pimpred PRMN Kritisi Perpanjangan PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga Akhir Juli 2021 /

 

MEDIA PAKUAN - Seiring pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, Jumat, 16 Juli 2021 akan kembali  memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali hingga akhir Juli mendatang Disikapi Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN).

Forum Pimred PRMN menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan. Melalui pernyataan sikap, Sabtu 17 Juli 2021,  kendati PPKM Darurat di Jawa – Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luar Jawa – Bali, memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19.

"Tapi indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan," kata Ketua Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), Dadang Hermawan.

Baca Juga: Acara Radio Kolombia Tuduh BTS Beli Popularitas dengan Uang Hingga Sebut Mereka Orang China

Didampingi Sekretaris Jenderal, Hari Setiawan, Dadang Hermawan mengatakan sejak hari pertama perbelakuan PPKM Darurat 3 Juli 2021 atau hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus

"Namun Setelah dua pekan dilaksanakannya PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 mencapai 56.757 kasus. Atau, rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus,"katanya.

Selain itu,  Dadang Hermawan mengungkapkam ketidakefektipan PPKM Darurat itu masih diperburuk dengan coverage bantuan sosial (bansos) yang tidak merata. Sehingga mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah.

Baca Juga: KPM Segera Cairkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juli 2021, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima

"Apalagi banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian,"katanya.

Sementara itu, kata Dadang Hermawan penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan ketidaksimpatikan aparatur di lapangan dalam penegakan PPKM Darurat.

"Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah,"katanya.

Baca Juga: Intan RJ Curhat Mendiang Suami, Maia Estianty Tak Kuat Tahan Air Mata

Karena itu, kata Dadang Hermawan, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah untuk secara konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Apalagi dalam  UU itu disebutkan, kata Dadang Hermawan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, maka harus memenuhi sejumlah kewajibannya. Termasuk memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7).

Begitupun memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8).

Baca Juga: Belum Pernah Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu? Ternyata Ini Penyebabnya

"Tidak harus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52). Tapi menjamin butuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55),"katanya.

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa – Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, kata Dadang Hermawan, menegaskan  Forum Pimred PRMN menyatakan mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi.

"Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah,"katanya.

Baca Juga: Mahfud MD Beri Komentar Vaksin Berbayar Muncul Karena Ledakan Delta Covid-19

Selain itu, Dadang mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL),"katanya.

Kembali Dadang mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas.

Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah.

Baca Juga: Diduga Perkosa Anaknya Sejak SMP, Seorang Ayah Ditangakp Polres Metro Jakarta Barat

"Kami menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19,"katanya.

Dadang engungkapkan pernyataan sikap Forum Pimred PRMN ini disampaikan dengan harapan agar pandemi Covid-19 bisa segera terkandali dan masyarakat bisa beraktivitas dengan normal kembali.***

 

 

Selayang Pandang PRMN
Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) adalah ekosistem media digital dengan konsep economy sharing yang pertama di Indonesia. PRMN berkomitmen menciptakan pengusaha-pengusaha media dan lapangan kerja di Indonesia melalui konsep bisnis Mediapreneur dan Contentpreneur.

Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah