MEDIA PAKUAN - Sudah puluhan pelanggar PPKM Darurat telah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Puluhan pelanggar tersebut jalani sidang Tipiring setelah sebelumnya kedapatan melanggar ketentuan selama PPKM Darurat.
Mulai dari tidak mematuhi kebijakan terkait PPKM darurat hingga pelanggaran protkes seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas.
Baca Juga: Sebelum Ditetapkan Tersangka Narkoba, Nia Ramadhani Artis Film Berperan Antagonis hingga Horor
Selain di Pengadilan Negeri, belasan pelanggar PPKM Darurat dan Protkes juga jalani sidang Tipiring di tempat.
"Bersama dengan Criminal Justice System lainnya melaksanakan sidang Tipiring di tempat. disini pelaksanaan sidang di tempatnya ada 14 kasus dengan denda totalnya 1 Juta 950 Ribu Rupiah," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni kepada awak media.
Sumarni mengatakan sudah puluhan pelanggan PPKM Darurat telah menjalani Tipiring. Mereka telah melakukan sidang di pengadilan dan ditempat.
Baca Juga: Benarkah Minum Kopi Bisa Kurangi Resiko Terkena Covid-19? Inilah Hasil Riset Northwestern University
"Kami memastikan Tipiring akan terus berlanjut hingga PPKM Darurat selesai. Langkah dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 meluas,"katanya.***