Wali Kota Sukabumi akan Keluarkan Dua Surat Edaran, Ini Kata Sekda

- 30 Juni 2021, 16:58 WIB
Rapat persiapan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di Balaikota Sukabumi, Selasa 29 Juni 2021/ISTIMEWA
Rapat persiapan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di Balaikota Sukabumi, Selasa 29 Juni 2021/ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN-Menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Pemerintah Kota Sukabumi menerbitkan dua surat edaran sekaligus. Satu untuk mengatur penyelengaraan Salat Idul Adha dan satu lainnya penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban.

Rencana tersebut disampaikan dalam rapat persiapan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Sukabumi di balaikota, Selasa, 29 Juni 2021.

" Pemerintah Kota Sukabumi akan menertibkan dua surat edaran bertujuan untuk mengatur penyelenggaraanya Idul Adha dan pelaksanaan Kurban,"ujar Sekda Kota Sukabumi, Dida Sembada.
Baca Juga: Wabah Covid-19 Makin Masif, BPBD Kota Sukabumi Lakukan Penyemprotan Lokasi Warga Berkumpul
Diantara ketentuan yang akan termuat dalam surat edaran tersebut adalah penjualan dan penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaannya wajib memenuhi protokol kesehatan. Adanya aturan tersebut agar pelaksanaan Idul Adha dan kurban lebih terjamin protokol kesehatannya.
Baca Juga: Makin Masif Penyebaran, Petugas Kecamatan Cikole Gencar Sosialisasikan Penanganan Covid-19 Datangi Rumah Warga
Kepala Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan dan Pertanian Kota Sukabumi, Dian Suciati mengatakan, pada Idul Adha tahun ini di Kota Sukabumi terdapat ratusan titik penjualan dan tempat pemotongan hewan kurban.

"Pada tahun 2021, di Kota Sukabumi ada 90 hingga 100 titik penjual hewan kurban, serta terdapat 350 lokasi tempat pemotonganya," ujarnya.(Yosep Taryawan)

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x