Di Sukabumi Wisatawan Dihalau Keluar Wilayah, Marwan: Warga Tertular Covid-19, Mereka Harus Putar Balik

- 25 Juni 2021, 18:33 WIB
Petugas Kepolisian mewajibkan wisatawan terapkan protokol kesehatan. Bahkan bupati melarang wisatawan mengunjungi obyek wisata seiring jumlah warga tertular Covid bertambah
Petugas Kepolisian mewajibkan wisatawan terapkan protokol kesehatan. Bahkan bupati melarang wisatawan mengunjungi obyek wisata seiring jumlah warga tertular Covid bertambah /Ahmad R/
 
MEDIA PAKUAN -Destinasi wisata di Sukabumi resmi ditutup kembali bagi wisatawan luar daerah.
 
Langkah ini diambil pemerintah Sukabumi mengingat terjadi kenaikan kasus Covid 19 yang meningkat tajam dalam beberapa waktu terakhir.
 
Bupati Sukabumi Marwan Hamami beserta jajarannya enggan mengambil risiko penularan Covid 19 yang membludak apabila tempat wisata tetap dibuka secara luas.
 
 
Maka melalui Surat Edaran nomor 556/4147-Dispar/2021 Tentang Pelaksanaan Sementara Kegiatan Operasional Pada Destinasi Pariwisata Di Wilayah Kabupaten Sukabumi Marwan membubuhkan tanda tangan di atasnya.
 
Isi Surat Edaran tersebut melampirkan berikan alasan penutupan. Langkah tersebut dilakukan guna menekan timbulnya kerumunan massa dan mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kabupaten Sukabumi.
 
"Maka seluruh destinasi wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi ditutup bagi wisatawan yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Sukabumi mulai tanggal 21 Juni 2021 sampai ada pemberitahuan selanjutnya," tuangnya, Jum'at 25 Juni 2021.
 
 
Dasar dari keputusan yang tertera dalam Surat Edaran nomor 556/4147-Dispar/2021 adalah sebagai berikut :
 
1. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
 
2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Kegiatan Untuk Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19);
 
3. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di 20 (Dua Puluh ) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat dalam rangka penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
 
 
4. Peraturan Bupati No 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
 
5. Surat Edaran Bupati Sukabumi Selaku Ketua Satuan Tugas Gugus Tugas Pengananan Covid-19 Nomor 003/254-Sekret Tentang Larangan Kegiatan yang Menyebabkan Kerumunan.
 
Dengan demikian dipastikan bagi wisatawan dari luar Sukabumi akan diputarbalikkan apabila melanggar peraturan Surat Edaran tersebut.***
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x