Polres Sukabumi Kota Perbolehkan Warga Sukabumi untuk Wisata ketika Libur Lebaran, Kecuali dari Luar Daerah

- 4 Mei 2021, 13:45 WIB
Curug Cikaso di Kabupaten Sukabumi
Curug Cikaso di Kabupaten Sukabumi /Dok. Disparbud Jabar/
MEDIA PAKUAN - Aktivitas mudik dan kunjungan ke wilayah Sukabumi akan dilarang mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
 
Hal tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat terkecuali masyarakat yang memiliki ijin seperti yang tertera di Surat Edaran Satgas Covid 19 nomor 13 tahun 2021.
 
"Dalam acara penyekatan ini kita kecualikan bagi orang orang yang punya ijin untuk yang diperbolehkan dalam kegiatan lintas barang kebutuhan esensial kemudian bagi mereka yang punya ijin khusus yang sudah ada di surat edaran" kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Selasa 4 Mei 2021.
 
 
Selain itu untuk melakukan antisipasi tersebut Polres Sukabumi Kota sudah menyediakan pos penyekatan, pos pengamanan, dan pos pelayanan di beberapa titik.
 
Untuk pos pelayanan akan dipusatkan di tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan dan tempat wisata.
 
"Pos pelayanan ada di Citimall dan di tempat tempat wisata" ucap Sumarni singkat.
 
 
Masih katanya, "Kita jaga juga tempat wisata jangan sampai nanti libur lebaran masyarakat tumplek di situ ada kerumunan massa dan kita sedari dini melakukan strategi strategi rencana rencana pengamanan maupun tindakan tindakan dalam rangka antisipasi adanya pelanggaran dalam prokes" jelasnya.
 
Namun ia juga membolehkan masyarakat lokal Sukabumi yang memiliki aktivitas perjalanan ke Sukabumi.
 
Bahkan untuk mudik dan wisata di area Sukabumi ia juga mengijinkan bagi warga yang akan melaksanakannya.
 
"Kalau dari Cibadak ke kota Sukabumi masih bisa yang ga bisa misalnya dari Jakarta ke Sukabumi ga boleh" pungkasnya.
 
"Iya boleh" singkatnya. *** (Manaf Muhammad) 

Editor: Siti Andini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x