“Kalau suatu perusahaan tidak memiliki UKL-UPL akan mengalami kendala jika akan memperbaharui perizinan atau kalau ada pengaduan. Hotel dan penginapan itu wajib punya dokumen lingkungan,” katanya.
Diungkapkan, perusahaan yang mengajukan SPPL rata-rata 15 sampai 20 per bulan. Sementara perusahaan yang melaporkan UKL-UPL sekitar dua atau tiga setiap bulan.
“Dari Januari 2021, baru baru lima UKL-UPL yang kami keluarkan. Kalau SPPL kami hanya pegesahan saja setelah itu dikembalikan lagi ke perusahaan,” jelasnya.
Ditegaskan, setiap perusahaan yang memiliki UKL-UPL, wajib melaporkan ke DLH setiap enam bulan. Namun, tidak semua perusahaan memilik kesadaran yang baik untuk mematuhi ketentuan ini.
Baca Juga: Terkumpul Sejak Februari 2021, 995 Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Sukabumi Kota
Jika dalam tempo setahun tidak ada laporan, tim dari DLH mendatangi perusahaan tersebut.
“Sebagai tugas pengawasan dan pembinaan, maka tim kami mendatangi perusahaan untuk memastikan pengelolaan berbasis lingkungan dipatuhi. Misalnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengolahan sampah yang sesuai dengan dokumen lingkungannya,” pungkasnya.***