Kabar Baik! Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diajukan Ke Lembaga Pengusul, Pelaku Usaha Bisa Segera Daftar

- 4 April 2021, 14:21 WIB
Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diajukan Ke Lembaga Pengusul
Penerima BLT UMKM 2021 Sudah Bisa Diajukan Ke Lembaga Pengusul /TANGKAP LAYAR/ instagram@kemenkopukm

Selanjutnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerima kredit bank.

Baca Juga: Kreatif! Para Protes di Myanmar Lawan Militer Menggunakan Telur

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Namun apabila penerima sudah memenuhi syarat bisa langsung daftar BLT UMKM ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM kabupaten / kota masing-masing.

Jika penerima sudah terdaftar maka berikut ini nantinya dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT UMKM 2021 di bank:

1. Buku Tabungan

2. Kartu ATM

3. KTP

4. Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat

5. Notifikasi SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM.***  

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x