"Langkah ini untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab personel saat diberikan tanggungjawab untuk menggunakan senpi dinas,” ujar Kabag Sumda Polres Sukabumi Kota, Kompol Suryo Wirawan.
Lanjutnya, “Pemeriksaan ini meliputi kebersihan senpi hingga surat izin memegang senpi yang memang harus senantiasa diperpanjang minimal 2 kali dalam setahun setelah yang bersangkutan dinilai lulus tes psikologi, karena memang tes psikologinya pun dilakukan minimal 2 kali dalam satu tahun,” pungkasnya.
Informasi yang berhasil diperoleh menyebutkan bahwa pemeriksaan tidak hanya dilakukan di Mapolres Sukabumi Kota saja, melainkan turut dilaksanakan di Polsek-polsek Jajaran Polres Sukabumi Kota.
Dia mengatakan pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan di Mapolres Sukabumi Kota saja melainkan dilaksanakan juga di Polsek-polsek Jajaran.
"Hasilnya bagus, senpi-senpi dinas yang dipinjam pakaikan oleh personel terawat dengan baik dan administrasi kepemilikan senjata api pun masih berlaku,” jelas Suryo. ***