MEDIA PAKUAN- Resahkan warga lima orang pelaku pencurian minimarket membawa senjata tajam dan senjata api palsu
Maka Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku dengan banyak barang bukti dan dipenjara selama 12 tahun.
"Para pelaku ini selain menggunakan senjata tajam seperti celurit, mereka juga menggunakan senjata api palsu yang ternyata adalah korek api," kata Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakakrta, Selasa 26 januari 2021.
Baca Juga: Hp Oppo A55 5G Meluncur,Inilah Spesifikasi Terbaru Pada 2021
Kombes Yusri juga mengungkapkan para pelaku melakukan aksinya tersebut saat minimarket hendak tutup.
"Jadi mereka ini melihat minimarket yang tengah tutup kemudian langsung masuk mengancam para karyawan lagi membereskan minimarket," ungkap Yusri.
"Para pelaku yang di sini tidak hanya pelaku pencuriannya saja, tetapi juga ada satu penadah," tambahnya.
Untuk itu, para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara.***