Setelah Delapan Bulan Buron, Dua Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sukabumi Kota

- 24 Februari 2021, 05:40 WIB
Barang bukti kasus pencurian yang diduga dilakukan RT dan MIF/MEDIA PAKUAN
Barang bukti kasus pencurian yang diduga dilakukan RT dan MIF/MEDIA PAKUAN /HUMAS POLRES SUKABUMI KOTA/

Dua terduga terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Saat ini polisi mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat warna oranye putij bernopol F 3247 XD.(Manaf Muhammad)

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah