Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam dalam penyalahgunaan narkoba.
"Kalau soal anggota yang melakukan pelanggaran, saya kira sudah jelas kami tidak pernah mentolerir, kami akan bertindak tegas," ujarnya seperti dikutip dari Tribratanews, Sabtu, 20 Februari 2021.
Baca Juga: FANTASTIK! Ulang Tahun Yang ke -27 J-Hope Habiskan Rp1,9 Miliar, Inilah Pengakuannya
Ia mengatakan, Polri akan menjatuhkan dua sanksi kepada Kompol Yuni, yaitu pemecatan sebagai anggota Polri dan sanksi pidana.
"Propam Polri akan memproses kasus tersebut. Ada aturan, aturan internal dari Profesi dan Internal, ada juga sanksi," tandasnya.***Samsun Ramlie