BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Dirampungkan Kemnaker,Akankah Ada Termin 3?Ini Penjelasannya

- 24 Desember 2020, 19:44 WIB
ILUSTRASI - Cek BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, jika belum menerima sampai saat ini
ILUSTRASI - Cek BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, jika belum menerima sampai saat ini /Pexels.com/@nurseryart/


8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap


9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Hanya Lewat Whatsapp Sudah Bisa Tahu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Begini Caranya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

Baca Juga: Ternyata ini yang direkomendasikan KPK sebelum pencairan BLT BPJS termin 2

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***



Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: kemnaker


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah