Oknum ASN di Kota Sukabumi Diduga Selingkuh dan Pukul Tangan Istri hingga Patah, Lalu Minta Cerai

18 April 2024, 17:52 WIB
Foto rontgen patah tulang yang dialami istri akibat diduga dianiaya suaminya ASN di Kota Sukabumi. /Istimewa


MEDIA PAKUAN - Seorang ibu rumah tangga berinisial DM (58) diduga mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya. Diketahui, suaminya BCA (38) merupakan aparatur sipil negara (ASN) di salah satu dinas di Kota Sukabumi.

Kuasa Hukum korban, Syaiful Rachman mengatakan KDRT tersebut dipicu dari adanya percekcokan antara DM dan BCA karena BCA memaksa meminta untuk poligami, namun tak disetujui korban.

Akibat dari tindakan KDRT tersebut, korban sempat mengalami patah tulang di tangan kanan diduga akibat dipukul oleh suaminya.

"Dipicu dari keributan-keributan kecil yang dipicu dari emosi dikatakan pengen nikah lagi, mau punya anak ataupun tidak punya anak. Alasan nggak punya anak tapi itu kan semuanya dalih dia aja, alibi dia aja mau pisah," ujarnya, Kamis 18 April 2024.

Baca Juga: Ngerem Depan di Jalan Berpasir di Sukabumi, Pengendara Honda Beat Tergelincir Cium Aspal

Lanjut dia, kondisi rumah tangga mereka menjadi tidak harmonis karena ada dugaan perselingkuhan yang dilakukan suami korban dengan atasannya.

Hingga akhirnya tiba-tiba DM mendapat surat gugatan cerai pada 21 Maret 2024. Menurutnya, hal tersebut menyalahi aturan karena perceraian ASN harus ditempuh melalui prosedur yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 45/1999 atas Perubahan PP no 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS dan PP nomor 30/1983 tentang Peraturan Disiplin PNS mengenai Prosedur Pengajuan Cerai.

"Kita menyampaikan apa yang sesuai dengan alasan kita mengajukan keberatan di sidang barusan. Nah hal ini (perceraian) kan harus dilakukan dua tahap ya," paparnya.

"Tahap pertama, pimpinannya wajib melakukan pembinaan dulu kepada dua belah pihak. Ini nggak dilakukan sebagai pimpinan kepala satuan. Tahap keduanya dari hasil pembinaan itu bila keduanya ingin cerai, pimpinannya harus melaporkan dulu kepada atasannya lagi yaitu Wali Kota dan dilampiri hasil pembinaannya. Dua tahap ini nggak dilakukan, langsung ke pengadilan," tambahnya.

Baca Juga: Geger Pengamen Jalanan Ditemukan Tewas di Sukaraja Sukabumi

Atas dasar itu, pihak korban mengajukan keberatan dan meminta persidangan dibatalkan. "Di sini saya mengajukan keberatan dan pengen dibatalkan dicabut izin itu dan sehingga pengadilan akan menghentikan dulu sidang ini sebelum secara prosedural mekanisme internalnya diselesaikan," jelasnya.

Sementara itu mengenai dugaan KDRT, DM mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada April 2023 di rumahnya di Perumahan Gading Regency dan sempat hendak dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun ditempuh melalui mediasi.

"Dipukul tangan kosong. Kejadian di rumah. Nggak laporan karena konsultasi saja," tandasnya.

Selain itu menurut DM, suaminya telah meninggalkannya sejak sekitar awal Maret 2024. Dia menduga suaminya memiliki hubungan lebih dengan atasannya karena dia memiliki bukti tangkapan layar percakapan mereka berdua di WhatsApp.

Baca Juga: Investasi Bodong Berkedok Gadai Rumah, Belasan Warga Sukabumi jadi Korban

Dalam satu bulan terakhir, dia mengaku tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin yang menjadi kewajiban suaminya. Dia menyebut, dirinya dipaksa oleh suami untuk koperatif dalam persidangan apabila ingin dinafkahi.

"Dari awal bulan ini nggak ada. Bulan ini tuh sama sekali nol. Sebelumnya ada hanya dia intervensi kalau mau dikasih (nafkah) kamu harus koperatif di pengadilan, itu saja, jadi dia ngasih Rp250 ribu, Rp500 ribu, Rp1 juta. Padahal statusnya saya masih sebagai istrinya," jelas DM.

Sementara itu kuasa hukum dari BCA sempat diminta konfirmasi, akan tetapi belum bisa memberikan tanggapan ataupun jawaban.

Dikonfirmasi terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengatakan, pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini sedang menangani dugaan pelanggaran atas PP 10/1983.

Baca Juga: Kota Sukabumi Dilanda Bencana Bertubi-tubi dalam 1 jam kurang, Sejumlah Rumah Warga Rusak

"Sudah kita tangani melalui BKPSDM, dan keduanya fokus menghadapi proses hukum, kita sudah memanggil keduanya," kata Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler