Caleg Terpilih dan Perolehan Kursi DPRD Kota Sukabumi Segera Ditetapkan, KPU Tunggu Keputusan MK

23 Maret 2024, 15:42 WIB
Ilustrasi Pileg 2024. /

MEDIA PAKUAN - Penetapan calon legislatif (caleg) terpilih untuk wilayah Kota Sukabumi hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera diumumkan.

Termasuk juga akan diumumkan perolehan kursi setiap partai politik hasil pemilihan legistalatif DPRD tingkat Kota Sukabumi.

Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Sukabumi selaku penyelenggara Pemilu, saat ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal ada atau tidaknya laporan sengketa Pemilu.

"Apabila tidak ada laporan ke MK maka. KPU segera melakukan Pleno dan mengumumkannya," kata Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno, Sabtu 22 Maret 2024.

Baca Juga: Kotak Amal Masjid di Warudoyong Sukabumi Dibobol saat Ngabuburit, Aksi Maling Terekam CCTV

KPU Kota Sukabumi dalam dua hari ke depan akan menentukan dan mengumumkan perolehan kursi DPRD, sambil menunggu apabila terdapat laporan sengketa.

"(Kalau) tidak ada (aduan), maka (dalam dua hari) ke depan langsung bisa kami persiapkan untuk secepatnya nanti dilakukan penetapan," ujarnya.

Diketahui, kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi sebanyak 35 kursi yang terdiri dari tiga dapil yakni Dapil I (Kecamatan Cikole dan Citamiang) 12 kursi, Dapil II (Kecamatan Baros, Cibeureum, dan Lembursitu) 12 kursi, dan Dapil III (Kecamatan Warudoyong dan Gunungpuyuh) 11 kursi.

Adapun mekanisme penetapan kursi DPRD Kota Sukabumi, menurut Imam akan menggunakan metode yang sesuai dengan sainte lague.

Baca Juga: Nyebrang di Jalan Sukabumi Bogor, Pria Misterius Tewas Tertabrak Truk

"Untuk penghitungan dan penetapan kursinya atau pembanguan kursinya berikut nanti juga untuk menentukan siapa yang akan menduduki kursi-kursi tersebut," cetusnya.

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Nomor 208 Tahun 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh suara terbanyakdi Pileg kali ini. Raihan suara caleg dan partai sebanyak 39.075 suara, dengan rincian Dapil I sebanyak 13.971 suara, Dapil II 16.418 suara dan Dapil III 8.686 suara.

Kemudian diikuti oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang mendapat raihan suara terbanyak kedua dengan total perolehan suara caleg dan partai sebanyak 24.589 suara. Rinciannya adalah, Dapil I sebanyak 7.378 suara, Dapil II 8.914 suara dan Dapil III 8.297suara.

Selanjutnya di posisi ketiga ditempati Partai Golkar dengan keseluruhan suara caleg dan partai sebanyak 24.282 suara. Rinciannya, Dapil I 9.718 suara, Dapil II 8.428 suara dan Dapil III sebanyak 6.136 suara.

Baca Juga: Polisi Segel Panti Pijat yang Jadi Pusat Bisnis Lendir di Kota Sukabumi

Lalu peringkat empat ditempati Partai Demokrat dengan total raihan suara caleg dan partai 21.487 suara. Dirinci menjadi Dapil I 7.669 suara, Dapil II 6.908 suara dan Dapil III sebanyak 7.011 suara.

Sedangkan untuk posisi lima adalah Partai Gerindra yakni total suara caleg dan partai yang diperoleh sebanyak 20.472 suara. Rinciannya, Dapil I 8.698 suara, Dapil II 5.544 suara dan Dapil III sebanyak 6.230 suara.

Lalu di peringkat enam ada Partai Nasdem sebanyak 17.458 suara, ke tujuh Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 16.378 suara dan ke delapan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 13.176 suara.

Selanjutnya,posisi ke sembilan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 12.562 suara dan posisi 10 Partai Hanura 4.338 suara.

Baca Juga: Pengelola jadi Tersangka Bisnis Lendir Pijat Plus-plus di Gedung Capitol Sukabumi

Berdasarkan data dari KPU Kota Sukabumi pada Pemilu legislatif 2024, keseluruhan suara sah yang masuk sebanyak 202.845 suara dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 258.028 orang.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler