Kata Eks Komisioner KPU Kota Sukabumi Soal Sanksi dari DKPP untuk Hasyim Asy'ari: Tak Ganggu Proses Pemilu

6 Februari 2024, 22:05 WIB
Eks Komisioner KPU Kota Sukabumi Dedi Setiadi. /Istimewa

MEDIA PAKUAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari karena telah meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Mantan Komisioner Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Dedi Setiadi pun turut menyoroti hal tersebut. Menurutnya sanksi yang diberikan DKPP kepada Ketua KPU dan enam anggotanya tidak akan berpengaruh dalam proses Pemilu.

Dedi yang juga merupakan praktisi hukum menilai, sanksi DKPP tersebut tidak ada kaitanya dengan legitimasi atau legal standing pencalonan Presiden dan wakil presiden Prabowo- Gibran.

"Masyarakat harus paham dan tidak ada masalah. Pasangan Prabowo-Gibran ini dengan putusan DKPP dan tidak ada juga sedikitpun pelanggaran, sehingga pencalonan Prabowo-Gibran masih terus dilakukan," katanya, Selasa 6 Februari 2024.

Baca Juga: Tunduk Lesu Belasan Pelajar di Kantor Polisi Usai Tawuran Berdarah di Cireunghas Sukabumi

Pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no. 90 soal syarat batasan usia menjadi Capres-Cawapres pada pemilu 2024, masih terdapat Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"DKPP dalam hal ini menilai KPU melakukan kesalahan teknis, yang pertama soal tindak lanjut mengenai putusan MK, seharusnya KPU merubah PKPU nomor 19 tahun 2023," ujarnya.

Bukan hanya itu, menurut Dedi dalam hal ini KPU juga melakukan kesalahan teknis mengenai tanda terima pendaftaran.

"DKPP hanya memberikan sanksi kepada penyelanggara Pemilu, sehingga masyarakat Sukabumi tidak terpancing dengan putusannya," tandasnya.

Baca Juga: Imbas Tawuran Pelajar dan Alumni SMP di Sukabumi, Predikat Kabupaten Layak Anak Kini Tercoreng

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan sejumlah komisioner KPU RI diadukan ke DKPP terkait perkara etik pencalonan Gibran ini. Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Atas aduan tersebut, pada Senin 5 Februari 2024 DKPP menjatuhkan sanksi etik kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari serta enam anggotanya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler