Ultimatum Tindakan Tegas Terukur! Polres Sukabumi Kota Ancam Geng Motor, Ari Setyawan: Tidak Pandang Bulu

24 Juli 2023, 15:47 WIB
Anggota geng motor yang ditembak betis kaki kanannya, Polres Sukabumi Kota ultimatum geng motor /Ahmad Rayadie/

 

MEDIA PAKUAN - Ultimatum tindakan tegas terukur alias ditembak ditempat akan diberlakukan pada anggota berandalan bermotor yang kerap melakukan tindakan tidak terpuji.

Bahkan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolres) Sukabumi Kota, Ari Setyawan Wibowo yang geram atas perbuatan onar geng motor tersebut, memerintahkan anggota untuk bertindaktegas.

"Kami tidak pandang bulu, bila pelaku berbuat onar dan meresahkan warga. Apalagi hingga menyebabkan korban meninggal, tindakan tegas sangat perlu dilakukan,"katanya.

Baca Juga: 7 Sisi Gelap Ghana yang Jarang Diketahui, Perubahan Iklim dan Kekeringan?

Langkah tegas diberlakukan, kata Ari Setyawan Wibowo, pasca terungkap pelaku pembacokan terhadap Puloh (56) Jalan Suryakencana Desa Sukamanah kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, dilakukan kawanan geng motor

Alhasil pelaku berinisial A (25) ditembak tepat di bagian betis sebelah kanan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota.

"Ini bukti keseriusan kami untuk menindak geng motor yang telah menyebabkan seorang warga meninggal,"katanya.

Baca Juga: 7 Sisi Gelap Gambia yang Jarang Diketahui, Keterbatasan Akses ke Pendidikan?

Apalagi kata Ari Setyawan Wibowo pelaku mencoba melawan kepada petugas sehingga terpaksa petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

"Dari pada melukai anggota, terpaksa dihadiahi timah panas alias tindakan tegas terukur,"katanya.

Pihak kepolisian masih memburu satu pelaku utama yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S. Pasalnya, pelaku yang saat ini telah diamankan tidak melakukan pembacokan.

Peran pelaku, kata Ari Setyawan Wibowo, hanya menyediakan dan membawa sajam dan juga dia yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: 7 Sisi Gelap Gabon yang Jarang Diketahui, Isu Eksploitasi Sumber Daya Alam?

"Kami mohon doanya dan dukungan warga masyarakat. Polres Sukabumi Kota dapat segera menangkap salah satu DPO, yang berperan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban,"katanya.

Ketika melakukan aksi pembacokan, menurutnya pelaku dalam pengaruh obat obatan terlarang. "Iya bahwa pelaku pada saat itu terpengaruh obat obatan tramadol," ucapnya.

Pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 uu darurat tahun 2012 ancaman hukuman 10 tahun dan juga pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP pidana kekerasan menyebabkan kematian ancaman 12 tahun.

Baca Juga: Pasca Dibantai PSM Makassar! Persib Bandung Latihan Bersama Pelatih Yaya Sunarya: Senin 24 Juli 2023, Sore Ini

"Kemudian pasal 351 ayat 3 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun,"katanya.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler