Modus Dukun Pengganda Uang, Pria di Sukaraja Sukabumi Bawa Kabur Uang Rp40 juta

6 Juli 2023, 15:11 WIB
Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota Kompol Dedi Suryadi menginterogasi pelaku dukun pengganda uang. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Kasus warga berpura-pura menjadi dukun pengganda uang kembali terjadi di Sukabumi, kali ini pelakunya merupakan warga Mega Mendung Bogor bernama Ujang Hidayat (52).

Dia diamankan Polsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota karena telah menipu korban asal Ciparay, Kabupaten Bandung berinisial AB (72).

Kapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota Kompol Dedi Suryadi mengatakan, pelaku awalnya mengimingi korban dengan modus bisa menggandakan uang hingga berkali kali lipat.

"Jadi, saat beraksi pelaku itu menggunakan barang-barang klenik seperti berbagai jenis minyak wewangian dan dupa merk Gunung Kawi agar korbannya percaya. Iya, biasanya suka ada ritual, kalau sudah ada syarat gitu," kata Dedi, Kamis 6 Juli 2023.

Baca Juga: Komplotan Maling Bobol Toyota Fortuner yang Parkir di Kota Sukabumi, Laptop hingga Uang Rp15 juta Raib

Selain itu, pelaku membujuk korban untuk bekerja sama mengambil uang amanah yang bernilai triliunan rupiah, dengan iming-iming korban akan mendapat uang Rp3 miliar pada Minggu 2 Juli 2023 pukul 13.00 WIB melalui kardus yang sudah dibungkus dengan keresek hitam yang di simpan di dalam kamar kontrakan pelaku.

Dari sana, pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk membeli sejumlah peralatan ritual untuk mengambil uang amanah. Dia menuturkan, korban akhirnya memberikan uang senilai Rp40 juta kepada pelaku.

"Jadi, uang tersebut sebagian akan digandakan menjadi berkali kali lipat. Setelah korban bersedia memberikan uang sebesar Rp40 juta secara mencicil," ujarnya.

"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," tuturnya.

Baca Juga: Gagal Nyalip, Pemotor Lansia Tewas Terlindas Truk Mitsubishi Fuso di Cibadak Sukabumi

Korban kemudian merasa ditipu hingga akhirnya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Pada Senin 3 Juli 2023, pelaku langsung dicokok polisi di dalam kontrakannya di Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

"Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," tandasnya.

Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolsek Sukaraja Resor Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Dari adanya kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam tipu daya dukun pengganda uang ataupun iming iming mendapat keuntungan yang tidak jelas asal muasalnya.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler