Final! KPU Kota Sukabumi Tetapkan DPT Pemilihan Pileg, Pilkada dan Pilpres Sebanyak 258.028 Pemilih

22 Juni 2023, 06:27 WIB
Ilustrasi pemilih muda saat Pemilu di Kota Sukabumi /Antara/Irwansyah Putra/

MEDIA PAKUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyatakan sebanyak 258.028 telah memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Hal tersebut diungkapkan dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada Pemilu 2024.

KPU dalam sidang pleno di Jalan Suryakencana, Kecamatan Cikole, Rabu 21 Juni 2023.

Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Harga Hp Tablet Advan Juni 2023, Dibanderol Mulai dari Rp700 Ribuan Saja

Berdasarkan data total DPT sebanyak 258.028. Dengan rincian sebanyak  128.009 laki-laki, dan 130.019 perempuan.

Adapun jumlah DPT tersebut, mengalami perubahan jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sebanyak 259.504.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, mengatakan DPT yang sudah ditetapkan ini merupakan data maksimal yang dilakukan pihaknya.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Kamoro Maxima Integra Juni 2023, Hanya Buka 1 Formasi Kosong

DPT sudah dipastikan bersifat final tidak ada penambahan dan pengurangan.

Terlebih, dengan berbagai tahapan yang telah dilalui hingga ditetapkannya DPT ini.

“Data sudah maksimal. DPT ini, Kota Sukabumi dipastikan zero data ganda. Proses telah dilakukan secara komprehensif, akurat, dan terkini,” katanya.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Datascrip Juni 2023, Terdapat Link Pendaftaran Online

Sri Utami mengatakan perubahan data DPS dan DPT  diakibatkan berbagai faktor. Adanya pemilih yang telah meninggal. Kemudian adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ganda, hingga pemilih pemula.

“Jadi memang ada perubahan data jika dibandingkan DPS. Namun, data yang didapat ini merupakan yang paling maksimal,” ungkapnya.

Menurutnya, perubahan data ini tidak mengubah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Sukabumi. Di mana, jumlah TPS di Kota Sukabumi ini ada sebanyak 999 di 33 kelurahan dan 7 kecamatan.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT CGM Indonesia Juni 2023, Simak Persyaratan Umum

“Jumlah maksimal pemilih per TPS itu 300. Nah di kita itu banyak yang dibawah 300, jadi hal ini tidak mengubah jumlah TPS,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPT ini tidak akan berubah, meskipun jumlah pemilih akan berjalan dinamis ke depan.

Kendati demikian, pihaknya bisa menambahkan ke Daftar Pemilih Tambahan baru (DPTb) apabila ada pemilih tambahan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Majoo Teknologi Indonesia Juni 2023, Hanya Buka 1 Formasi Saja

“Ketika ada penambahan dari 22 Juni 2023 sampai 7 Februari 2024, maka akan kita masukkan ke dalam DPTb,”katanya.***

 

 

Editor: Ahmad R

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler