2 Mahasiswi Sukabumi Jadi Korban Sindikat TPPO ke Batam serta Mendapat Perlakuan Cabul

10 Juni 2023, 17:46 WIB
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan tidak pandang bulu dalam memberantas kasus TPPO. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi Kota kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kali ini korbannya adalah dua orang mahasiswi yakni VB (19) dan A (12).

Kedua mahasiswi asal Kota Sukabumi tersebut hendak dibawa ke Batam Kepulauan Riau untuk dipekerjakan menjadi pemandu lagu atau PL.

Mereka awalnya direkrut oleh AB (28) warga Batam, RF (38) warga Batam, RI (60) warga Sukaraja kabupaten Sukabumi, dan ZA untuk bekerja menjadi PL dengan diimingi gaji Rp1 juta rupiah per 4 jam.

 

Namun sebelum disalurkan ke Batam terdapat sebuah kejanggalan. Pasalnya kedua korban dibawa ke sebuah hotel di Jalan Siliwangi Kota Sukabumi dan dititah melucuti pakaiannya hingga telanjang dengan dalih untuk diseleksi.

Baca Juga: 3 Anak SD Sukabumi Dipaksa Jadi Pelayan Pijat Plus-plus di Bekasi, Iming iming Gaji Rp500 ribu per hari

Ketika hendak diberangkatkan dengan sebuah mobil pihak kepolisian langsung mengamankan para tersangka dan korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 8 Juni 2023.

Polres Sukabumi Kota baru mengamankan tiga tersangka yakni AB, RF, dan RI. Sedangkan ZA masih berstatus DPO atau Daftar Pencarian Orang.

 

Pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 3 Unit Handphone, 2 stel pakaian korban, akta lahir, dan kartu keluarga.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota serta dijerat Pasal 2 Jo Pasal 17 Jo Pasal 10 UURI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76f Jo Pasal 83 UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: 3 Anak SD Sukabumi Dipaksa Jadi Pelayan Pijat Plus-plus di Bekasi, Iming iming Gaji Rp500 ribu per hari

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menegaskan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke pihak kepolisian apabila terjadi peristiwa melanggar hukum termasuk TPPO.

 

"Melalui satgas TPPO, melalui laporan 110 maupun laporan PAK POLISI SIAP MAS. Insyaallah kita akan segera menindaklanjuti apabila mendapat informasi. Bahwa sesuai dengan arahan pimpinan Kapolri melalui bapak Kapolda," ujarnya Sabtu 10 Juni 2023.

"Bahwa kita tidak akan pandang bulu dalam hal penindakan hukum terhadap tindak pidana penjualan orang. Baik itu di dalam negeri maupun PMI," jelasnya.

Untuk kasus kali ini, Ari mengatakan pihaknya tengah mendalami untuk membongkar sindikat perdagangan orang. "Kita tidak hanya orang per orang. Tapi kita akan berusaha mengungkap terhadap korporasinya," tegasnya di Sukabumi Jawa Barat.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler