Edarkan Obat Berbahaya, Pemuda Asal Pidi Jaya Diamankan Sat Narkoba Polres Kota Sukabumi: Tak Berkutik!

2 April 2023, 19:11 WIB
FK beserta ribuan obat keras diamankan polisi Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Sukabumi berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar.

Pengungkapan pasca personil kepolisian berhasil mengamankan FK (27 tahun).

Setelah dilakukan pengembangan saat tersangka diamanan  di kawasan Kampung Ranji Kebonpedes Sukabumi.

 

Baca Juga: Cara Membuat Akun Kartu Prakerja 2023 Gelombang 50, Berikut Cara Mudah dan Lengkapnya

FK asal Kampung Udeueng Desa Meunasah Udeung Kecamatan Bandar Baru Kabupaten Pidi Jaya tidak berkutik ketika digiring polisi.

Pelaku yang tinggal di rumah kost di Jalan Pelda Suryanta Gedongpanjang Citamiang Kota Sukabumi, kini masih menjalani pemeriksaan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan belasan ribu butir obat keras terbatas tanpa ijin edar.

Baca Juga: PSS Sleman Kontra PSIS Semarang, Kim Jeffrey Kurniawan Siap Tampil Maksimal: Diprediksi Panas!

Obat keras jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 1250 butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 17.400 butir kini telah disita petugas.

Selain obat berbahaya, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya. Uang hasil penjualan sebesar 300 ribu, satu unit telepon genggam dan sebuah jaket jenis sweater.

Kasat Narkoba Polres Kota Sukabumi, AKP Yudi Wahyudi mengatakan kasus peredaran obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

 

Baca Juga: Tisa Biani Berduka! Ayahanda Berpulang Ke Rahmatullah: Banjiri Ucapan Belasungkawa dari Para Artis

"Memang betulb kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat berbahaya berinisial FK," ujar Akp Yudi kepada awak media, Minggu (2/4/2023) sore.

Dia mengatakan penangkapan tersebut, langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku hingga menemukan 150 butir obat jenis Taramadol HCI.

Dia mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kost terduga pelaku di Jalan Pelda Suryanta Gedongpanjang Citamiang.

Baca Juga: Kabar Baik, Ridwan Kamil Pastikan Tol Bocimi Seksi 2 Siap Digunakan Mulai Mudik Lebaran 2023 : Moal Macet Deui

"Berhasil menemukan 1.100 butir obat jenis Tramadol HCI dan 17.400 butir obat jenis Hexymer. Jadi secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sebanyak 18.250 butir,"katanya.

AKP Yudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba maupun obat berbahaya. Bila memang mengetahui informasi mengenai penyalahgunaan narkoba atau obat berbahaya bisa melaporkan ke Polres Kota Sukabumi,"katanya.

 

Baca Juga: Ayo Buruan! Sekolah Tinggi Intelijen Negara Buka Pendaftaran Lulusan SMA, SMK dan MA: Simak Artikel ini!

Hingga saat ini FK diamankan di Polres Kota Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang – Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler