MEDIA PAKUAN - RR (38 tahun), warga Balekambang Nagrak Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Dia ditangkap personil satuan narkoba dalam serangkaian penyergapan. Dia ditangkap karena memiliki sejumlah paket narkoba jenis sabu siap edar.
RR diamankan Polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba di kawasan pemukiman warga.
Baca Juga: Menu Buka Puasa yang Bikin Ngiler! Berikut Resep Hati Ampela Masak Pedas Gurih, Kamu Wajib Coba
Polisi membekuk pengedar di Kampung Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Dari tangan RR, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Paket berupa 7 paket narkoba jenis sabu seberat 3,08 gram dan Satu unit telepon genggam, kini disita petugas.
Baca Juga: Penyanyi Muda Idgitaf, Nyanyikan Lagu Single Ini Lirik Lagu Dermaga: Lengkap Dengan Makna