Sadis! Pelajar Kota Sukabumi Tewas Dibacok, Disiarkan Live Streaming Instagram oleh Pelaku

24 Maret 2023, 15:40 WIB
Pembunuhan terhadap seorang pelajar SMP di Kota Sukabumi disiarkan live streaming oleh pelaku. Polres Sukabumi Kota telah amankan tiga pelaku yang masih pelajar. /Manaf Muhammad/Media Pakuan

MEDIA PAKUAN - Kekerasan terhadap pelajar kembali terjadi di Kota Sukabumi Jawa Barat tepatnya di Perum Pesona Mayanti, Jalan Cibuntu, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum.

Seorang pelajar berinisial ARS (14) dibacok oleh sejumlah pelajar dari sekolah lain hingga meregang nyawa di TKP yang berlokasi di Cibeureum Kota Sukabumi pada Rabu 22 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, peristiwa tersebut akibat dari perselisihan korban dengan pelaku yang diduga disebabkan perselisihan antar sekolah.

 

"Modus operandi bahwa korban awalnya mengirimkan pesan di media sosial Instagram nya kepada tiga anak ABH ini," katanya di Mapolres Sukabumi Kota, Jum'at 24 Maret 2023.

Baca Juga: Pelaku Pembacokan Juru Parkir di Cikole Sukabumi Masih Buron, Polisi Baru Tangkap Satu Orang

"Di mana korban menuduh DA ini adalah orang yang melakukan pencoretan di sekolahnya terhadap tuduhan tersebut maka ketika DA dan dua orang rekannya tidak terima mereka kemudian melakukan janji untuk bertemu di sebuah tempat yaitu TKP untuk melakukan duel satu lawan satu," ujarnya.

Tiga pelaku yakni DA (14), RA alias N (14), dan AAB alias U (14) telah diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota. Zainal menyebut, DA yang membacok korban hingga tewas.

 

"Mereka menggunakan satu sepeda motor untuk sampai ke TKP sesampai di sana DA turun dari kendaraan dan langsung lari menghampiri korban. Kemudian RA langsung menggunakan handphone nya untuk melakukan live streaming di salah satu media sosialnya," tuturnya.

"Tanpa basa basi DA melakukan pembacokan terhadap korban sehingga korban mengalami luka berat dan berakhir dengan kondisi meninggal dunia," ucapnya.

Baca Juga: Sukabumi Geger! Dua Pembacokan Terjadi Menjelang Ramadhan, Teror Geng Motor Masih Menghantui Warga

Polres Sukabumi Kota masih mengamankan tiga pelaku dan menerapkan pasal 76C JO pasal 80 ke 3 tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang meyebabkan kematian pidana penjara paling lama 15 tahun , pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian pidana penjara paling lama 12 tahun , pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler