50 Knalpot Brong Diamankan, Polantas Polres Sukabumi Kota Larang Modifikasi Knalpot: Ditindaktegas

13 Maret 2023, 16:55 WIB
Polantas Polres Sukabumi perlihatkan knalpot Brong yang disita dari para pengendara kendaraan roda dua /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Puluhan knalpot Brong  dimusnahkan personil satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota.

Knalpot yang membuat bising warga dan pengendara lain disita, pasca razia yang dilakukan Satuan Lalulintas.

Mereka bergerak cepat dan memaksa para pengguna kendaraan berknalpot bising untuk menepi. Mereka dibawa ke kantor polisi dikandangkan.

 

Baca Juga: Masuki Hijr Ismail, Jamaah Perempuan Kerap Berlomba: Awalnya Nurut Jadi Seperti Ini: Terpaksa Dipisah?

Knalpot brong yang berhasil diamankan dari para pelanggar Lalulintas kepada sejumlah awak media

Disela-sela saat  konferensi pers di halaman kantor Satpas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Jalan KH. A Sanusi Warudoyong Kota Sukabumi, Senin 13 Maret 2023 itu

Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma menyebut, penindakan terhadap pelanggar Lalulintas yang memodifikasi kendaraan dengan knalpot brong.

Baca Juga: Realita Hidup! Tidak Enaknya Hidup di Luar Negeri: Semua Dilakukan Sendiri

Mereka ditindak dalam rangka mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Dia mengatakan berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan knalpot brong kurang dari Sepekan.


“Kita telah melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas. Seperti yang terlihat, disini ada 50 unit sepeda motor, dimana 40 diantaranya telah diganti dengan knalpot standar,” katanya.

Baca Juga: Paris Saint-Germain Bidik Erling Haaland dari Manchester City, Target Potensial Paling Tinggi!

Eryda mengatakan penindakan terhadap pelanggaran Lalulintas, khususnya penggunaan knalpot brong ini akan terus laksanakan.

"Bila perlu dilakukan setiap hari agar menjaga kondusifitas di wilayah Polres Sukabumi Kota khususnya di jalan raya,"katanya

Eryda menegaskan, para pelanggar Lalulintas yang melakukan modifikasi sepeda motor dengan knalpot brong akan ditindak sesuai dengan peraturan dan Undang-undang.

Baca Juga: Link Live Streaming IPC Pelindo VS Kancil WHW pada Liga Futsal Profesional di Pekan Kedelapan :Sekarang RCTI+

Mereka dijerap dengan perundang-undamgan yang berlaku menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Kita melaksanakan penindakan dengan ETLE sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat (1) jo pasal 106, dimana khusus untuk knalpot brong, kita memberikan tambahan yaitu knalpot brong tersebut dilepas atau diganti dengan yang standar,” tegasnya

“Jadi kita juga menyediakan petugas atau mekanik dari bengkel untuk membantu melepas dan menganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.

Baca Juga: Link Live Streaming IPC Pelindo VS Kancil WHW pada Liga Futsal Profesional di Pekan Kedelapan :Sekarang RCTI+

Bila memang sudah dilaksanakan, pengendara bisa membawa pulang sepeda motornya,” terangnya.

Dia mengatakan pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun para pengendara sepeda motor dan mobil untuk tidak memodifikasi kendaraanya dengan knalpot brong.

"Bila memang masih ada yang menggunakan, agar segera menggantinya dengan knalpot standar.” katanya. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler