Hadiah Timah Panas, 2 Residivis Pelaku Curat di Sukabumi Diringkus Polisi: Apa Alasan Polisi Menembak?

2 Maret 2023, 07:34 WIB
Petugas Polsek Nagrak Polres Sukabumi berhasil mengamankan dua pelaku curat kendaraan bermotor. Polisi terpaksa menembak pelaku /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Dua pelaku pencurian kekerasa di tembak personil Kepolisian Sektor Nagrak Kabupaten Sukabumi.

mereka diberi hadiah timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan diamankan petugas.

Baca Juga: Terbaru! Pendaftaran Bintara TNI AD 2023 Telah Dibuka, Ini Persyaratan Umumnya

Penembakan dilakukan pihak kepolisian dalam serangkaian penyergapan pasca mereka melakukan serangkaian tindakan kejahatan.

0elaku curat dengan sasaran kendaraan bermotor kini digiring ke terali besi  mapolsek Nagrak Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT SWTS Indonesia Maret 2023, Berikut Link Pendaftaran Online

Didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan polisi  berhasil menangkap terduga pelaku pencurian berkat laporan warga.

Kedua pelaku kejahatan dengan pemberatan atau curat masing-masing RY (39) dan IR (49), ditangkap disebuah rumah yang berlokasi di Jalan Suryakencana Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.

Personil bersentaja yang tergabung  tim opsnal berhasil menangkap para terduga pelaku curat ini.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Global Jet Express Maret 2023, Berikut Persyaratan Umumnya

"Setelah dua hari kami melakukan penyelidikan dan pengintaian yang didasari informasi dari masyarakat," ungkap Iptu Teguh Putra Hidayat.

Dia mengatakan penyelidikan kasus curat yang diduga melibatkan dua pelaku ini berdasarkan laporan masyarakat.

"Mereka kehilangan kendaraan sepeda motor di dua TKP yaitu diperumahan Balekambang yang berlokasi di Desa Balekambang Nagrak,"katanya.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Amada Machinery Indonesia Maret 2023, Butuhkan 1 Tenaga Kerja Saja

Dia mengatakan kejadian curat yang diduga dilakukan RY dan IR terjadi pada satu tahun ke belakang, tepatnya tanggal 25 Pebruari 2021.

" Dua orang pelaku ini merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan satunya lagi residivis kasus penipuan dan penggelapan," ujar teguh.

Kemudian Teguh memaparkan, bersamaan dengan penangkapan kedua terduga pelaku curat itu. Sejumlah barang bukti berupa, kunci letter T, kunci palsu turut disita.

Baca Juga: Sudah Dibuka Pendaftaran TNI AU 2023 Terbaru, Minimal Lulusan SMA SMK Saja

Termasuk besi berujung lancip, pipa besi, shockbreaker sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan 1 (satu) unit sepeda motor disita petugas.

Kepada kedua pelaku, kata Teguh polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dia mengatakan polisi  terpaksa melumpuhkan keduanya karena keduanya akan melarikan diri pada saat hendak ditangkap serta membahayakan petugas.

 Baca Juga: 'Kena Omel' Orang Tua Karena Lama Tak Pulang, Syakir Daulay Akhirnya Bagikan Momen Pertemuan dengan Keluarga

Teguh menegaskan kepada kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler